Sekretaris DPRD Provinsi NTB – Drs. H. Surya Bahari, MMPd. menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Rakyat NTB Melawan, didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan – Izudin Mahili, S.STP., M.M. dan Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan – Marga Harun, S.H.
Aksi dilakukan sehubungan dengan munculnya permasalahan setelah aksi demonstrasi pada hari Jum’at, 23 Agustus 2024 yang seolah-olah ruang demokrasi dibungkam, aksi ini mengusung tema “Wakil Rakyat Laporkan Rakyat”.
Ada 9 (sembilan) poin tuntutan yang disampaikan, yakni:
1. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mencabut laporan terhadap massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan pada aksi demonstrasi 23 Agustus 2024;
2. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan intimidasi baik terhadap masa aksi maupun masyarakat umum yang membela haknya;
3. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menolak RUU POLRI atau menolak kembalinya dwi fungsi ABRI demi demokrasi Indonesia;
4. Mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset;
5. Cabut UU tentang Cipta Kerja dan Peraturan-peraturan turunannya;
6. Cabut dan revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 untuk dikaji kembali substansi materiilnya;
7. Cabut UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;
8. Cabut PP No. 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dibawah Umur;
9. Mengecam segala bentuk tindakan rezim Jokowi terhadap tindakan pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaannya selama 10 tahun terakhir.
Sekretaris DPRD menerima dokumen tuntutan yang telah ditandatangani dan akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Sementara untuk ditindaklanjuti, setelah dokumen diterima, massa aksi membubarkan diri dibawah pengawasan Aparat Kepolisian dari Polda NTB dan Polresta Mataram.
(Kamis, 5 September 2024)








