Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima audiensi dari Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka membahas percepatan pemenuhan hak masyarakat adat di Provinsi NTB.
Audiensi diterima oleh Anggota Komisi V DPRD NTB H. Didi Sumardi, S.H. dan Yasin, M.M.Inov.
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan DPRD Provinsi NTB untuk memperkuat pelindungan, pengakuan, serta pemberdayaan masyarakat adat melalui langkah-langkah yang terintegrasi di daerah.
Dalam pembahasan, disampaikan pentingnya pemetaan kondisi di lapangan, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta penyusunan langkah tindak lanjut yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan. Pendekatan lintas sektor dinilai penting agar pemenuhan hak masyarakat adat dapat berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pertemuan juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat adat memperoleh akses terhadap hak-haknya secara berkeadilan, termasuk melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pendataan yang lebih baik, serta penguatan dukungan kebijakan daerah.
Komisi V DPRD NTB menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung perlindungan masyarakat adat serta memastikan kebijakan yang disusun dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun langkah bersama yang lebih terukur dan berkelanjutan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.










