Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Utama Rinjani, Kantor Gubernur NTB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dihadiri Wakil Gubernur NTB, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD NTB atas hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan persetujuan bersama Raperda menjadi Peraturan Daerah, serta pendapat akhir Gubernur NTB yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur.
Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh H. Muhammad Aminurlah, dalam laporannya Badan Anggaran menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dicapai kesepakatan mengenai struktur APBD Perubahan Tahun 2025. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp6,49 triliun, belanja daerah sebesar Rp6,49 triliun, serta pembiayaan netto senilai Rp6,8 miliar.
Selain menyampaikan struktur anggaran, Badan Anggaran juga menyoroti arah kebijakan fiskal daerah. DPRD mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun menegaskan bahwa proyeksi tersebut harus realistis, berbasis potensi riil, dan disertai strategi pencapaian yang terukur. Pada saat yang sama, dominasi belanja operasi dipandang perlu diimbangi dengan efisiensi belanja pegawai dan dorongan terhadap peningkatan belanja modal yang lebih signifikan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Dalam aspek pengelolaan keuangan, DPRD menekankan pentingnya transparansi penuh terkait portofolio utang daerah serta penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hampir terserap seluruhnya. Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal, serta rencana penyertaan modal kepada PT Gerbang NTB Emas yang perlu disertai perencanaan bisnis yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna juga menegaskan bahwa kebijakan fiskal dalam APBD Perubahan 2025 harus berpijak pada tiga prioritas utama, yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan efisiensi belanja. Di samping itu, DPRD memberikan perhatian serius terhadap persoalan tenaga honorer dan P3K paruh waktu yang belum terakomodasi, serta mendorong peningkatan anggaran untuk rumah sakit daerah agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Melalui persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar arah pembangunan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat.
Jum’at, 26 September 2025







