Beranda Berita Perubahan Tatib DPRD butuh kajian mendalam

Perubahan Tatib DPRD butuh kajian mendalam

1874

Mataram – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi NTB yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTB (Pansus-I) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Pansus-II) telah selesai bertugas. Begitu juga dengan Pansus-III yang membahas tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTB juga telah merampungkan pembahasan dan kajian-kajiannya sesuai jadwal.

Hasil pembahasan dan kajian Pansus-pansus tersebut terhadap Raperda dan Perubahan Peraturan DPRD NTB dimaksud disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., pada Senin, 28 Mei bertepatan dengan 12 Ramadhan 1439 H.

Pansus-I yang membahas Reperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTB melalui juru bicaranya Hj. Suryhartin, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian Pansus serta dengan memperhatikan aspek hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus I dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTB untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB.

Sementara Pansus-II dan Pansus-III berdasarkan hasil pembahasannya menyimpulkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Perubahan Peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTB, masih memerlukan perpanjangan waktu untuk pengkajian yang lebih mendalam lagi, demi tercapainya Perda yang bermanfaat untuk kemaslahatan ummat menuju daerah dan masyarakat NTB yang baldatun, Tayyibatun Warabbun Gafur.

Demikianlah dinamika yang terjadi pada sidang paripurna yang juga dihadiri oleh Gubernur NTB – Dr. H.M. Zainul Majdi, M.A. – yang menghasilkan satu Rancangan Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan Penetapan Raperda Prakarsa DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTB menjadi Perda Provinsi NTB.

Gubernur kharismatik yang biasa di sebut TGB ini menyambut baik terhadap Raperda Prakarsa DPRD yang telah disetujui menjadi Perda Provinsi NTB dan berharap dapat menjadi pedoman Pembentukan Perda di NTB. Terhadap Raperda yang masih memerlukan waktu pembahasan guna disetujui menjadi Perda Provinsi NTB, TGB juga menyambut baik dan berharap dengan perpanjangan waktu ini pembahasan dapat lebih produktif dan optimal agar menghasilkan Perda yang berkualitas dan berguna bagi masyarakat NTB khususnya.

Artikulli paraprakHebat! NTB raih WTP beruntun tujuh kali
Artikulli tjetërPenerimaan Kunjungan Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta