Beranda Berita Hebat! NTB raih WTP beruntun tujuh kali

Hebat! NTB raih WTP beruntun tujuh kali

2039

Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB pada Tahun Anggaran 2017 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini terungkap dalam Pidato Sambutan Anggota II BPK RI – Dr. Agus Joko pramono, M.Acc., Ak., CA., dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., Jumat 25 Mei. Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB ini digelar dengan agenda Penyerahan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017, kepada DPRD Provinsi NTB sekaligus kepada Gubernur NTB. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), Pemberian Opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu : Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektifitas sistem pengendalian intern (SPI). Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB ini adalah kali ketujuh sejak tahun 2011. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah NTB dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas laporan keuangan agar tidak turun setelah mencapai WTP pertama kalinya untuk Laporan Keuangan Berbasis Akrual sejak TA 2015.

Namun demikian lanjut beliau, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah NTB, yaitu Pertama: Pemprov belum mendapatkan kontribusi atas investasi Non Permanen pada PT. Angkasa Pura I (Persero) selama masa investasi, Kedua: Pemungutan pendapatan denda keterlambatan penyampaian Surat Pendafaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan dalam hal penyampaian SPPKB sudah tidak menjadi bagian dari prosedur penetapan PKB, dan Ketiga: Pelaksanaan tigapuluh paket pekerjaan padaenam OPD tidak sesuai kontrak senilai Lima koma enam puluh lima milyar rupiah (Rp. 5,65 Milyar) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Lima koma empat puluh tiga milyar rupiah (Rp. 5,43 Milyar) dan denda keterlambatan senilai Dua ratus dua puluh empat koma enam puluh tiga juta rupiah (Rp. 224, 63 juta).

“LHP ini sifatnya Wajib untuk ditindak lanjuti Pemprov. NTB sesuai dengan rekomendasi BPK, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara” pungkas Beliau.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB juga mengingatkan semua stakeholder bahwa walaupun WTP ini tidak mencerminkan ada atau tidaknya indikasi penyelewengan yang terjadi, paling tidak hal ini menunjukkan bahwa seluruh elemen telah bersama-sama dalam berikhtiar untuk melaksanakan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih baik, dan setiap saat kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah harus terus ditingkatkan tidak hanya untuk mendapatkan opini WTP akan tetapi target-target kinerja harus tercapai optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Artikulli paraprakPeringati Harkitnas ke-110, Wakil Ketua DPRD Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Artikulli tjetërPerubahan Tatib DPRD butuh kajian mendalam