Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertugas membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menggelar rapat perdana di Ruang Pleno Lantai 1 Gedung DPRD NTB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV – Hamdan Kasim.
Agenda utama rapat mencakup pembahasan mekanisme kerja pansus, penyusunan jadwal kegiatan (time schedule), serta persiapan agenda rapat bersama pihak eksekutif. Selain itu, dalam rapat ini juga dilakukan penetapan tenaga ahli yang akan mendukung kerja pansus selama masa pembahasan.
Penyusunan mekanisme dan jadwal kerja menjadi fokus utama untuk memastikan proses pembahasan berjalan secara sistematis dan terarah. Pansus IV berkomitmen menjalankan tugas dengan memperhatikan efektivitas waktu, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Selasa, 6 Mei 2025












