Kunjungan Studi Komparatif Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB ke PT. Jamkrida Bali Mandara (JBM) diterima oleh Direktur PT. Jamkrida Bali Mandara – I Ketut Indra Satya Dharma Putra.
1. PT. Jamkrida Bali Mandara berdiri sejak tahun 2013, dengan pertumbuhan Modal Tunai Rp. 810 Milyar dan Modal Non Tunai Rp. 500 Milyar;
2. Pertumbuhan nilai aset sangat variatif, terdiri dari usaha mikro dan makro. PT. Jamkrida Bali Mandara sudah bisa menjadi Perusahaan Daerah pemberi Jaminan untuk Lembaga Keuangan dan Pihak Ketiga (kontraktor untuk proyek dengan nilai ratusan miliar dan usaha produktif);
3. PT. Jamkrida Bali Mandara sudah memiliki Agen di 8 (delapan) Kabupaten/Kota yg bertugas untuk menghubungkan Usaha UMKM yang tidak Bankable untuk meminimalisir gagal bayar;
4. Entitas dan jenis usaha PT. Jamkrida Bali Mandara ada 2 (dua) yaitu Deposito pada Bank Konvensional dan Akuisisi Perusahaan;
5. Pengajuan penyertaan modal untuk membangun fasilitas berupa pembangunan Gedung Kantor dilakukan melalui sistem bayar sewa meggunakan Jasa Appraisal untuk penganalisa Harga Tanah dan Bangunan dengan Sistem Inbreng.
Kunjungan Studi Komparatif kedua Bapemperda DPRD Provinsi NTB dilaksanakan di DPRD Provinsi Bali diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bali – I Gede Indra Dewa Putra, S.E., M.M.
Hasil dari pertemuan, antara lain:
1. Acuan dan regulasi terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Jamkrida Bali Mandara diatur dalam Peraturan Daerah;
2. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham tetap mengacu pada AD/ART PT. Jamkrida Bali Mandara;
3. Pola dan mekanisme perhitungan Deviden tergantung dari kesepakatan bersama berdasarkan persentase dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
4. Klausul Deviden pada Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tidak dicantumkan.
(Jum’at, 15 November 2024)








