Beranda 2026 Komisi III DPRD NTB Perdalam Kajian Raperda Pajak Daerah

Komisi III DPRD NTB Perdalam Kajian Raperda Pajak Daerah

144

Komisi III DPRD Provinsi NTB menggelar rapat bersama pelaku usaha otomotif, Senin (20/4/2026), bertempat di ruang rapat DPRD NTB. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendalaman Komisi III dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat, dibahas berbagai aspek terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah serta potensi implikasinya terhadap sektor otomotif, termasuk harga kendaraan dan aktivitas penjualan. Pelaku usaha juga menyampaikan kondisi industri saat ini serta sejumlah masukan sebagai bahan pertimbangan.

Melalui forum ini, DPRD NTB mendorong agar kebijakan yang dirumuskan dapat selaras dengan kondisi di lapangan, sehingga tetap mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas perekonomian daerah.