Beranda Umum Komisi III DPRD NTB Gelar Hearing dengan Sejumlah Bank Terkait Pengaduan Nasabah

Komisi III DPRD NTB Gelar Hearing dengan Sejumlah Bank Terkait Pengaduan Nasabah

346

KEGIATAN DPRD NTB

Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar hearing bersama sejumlah perbankan di Ruang Rapat DPRD NTB. Rapat yang dipimpin langsug oleh Ketua Komisi III, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., membahas pengaduan nasabah terkait pelayanan dan kredit perbankan.

Bank yang hadir dalam hearing ini antara lain BPD Bali Cabang Mataram, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram, Bank Bukopin Cabang Mataram, Bank BRI Cabang Mataram, Bank NTB Syariah Cabang Kopang, Bank Mandiri Taspen Cakranegara, serta Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Selain Ketua Komisi III, rapat juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III R. Rahadian Soedjono, Anggota Komisi III Dr. Raihan Anwar, M.Si., dan Anggota Komisi III Akhdiansyah, S.HI.

Dalam pembahasannya, Komisi III menekankan pentingnya pihak perbankan menanggapi setiap pengaduan nasabah secara positif sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Sesuai ketentuan POJK 18/POJK.07/2018, nasabah memiliki hak penuh untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan.

Selain itu, nasabah juga diimbau menyebut regulasi atau ketentuan yang dianggap dilanggar oleh pihak bank. Untuk memperkuat aduan, disarankan agar nasabah menggunakan jasa lembaga perlindungan konsumen maupun lembaga perlindungan nasabah sehingga penyelesaian dapat lebih terarah.

Selasa, 30 September 2025