Beranda 2026 DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

11

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6), bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi NTB.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Forkopimda Provinsi NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah, serta insan pers.

Pada pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai tata tertib DPRD dan dapat dilaksanakan secara sah. Ketua DPRD menegaskan bahwa agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menekankan bahwa forum paripurna tidak hanya menjadi ruang formal antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga ruang evaluasi dan pertanggungjawaban atas amanah rakyat yang telah dipercayakan melalui pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat juga menyepakati tindak lanjut terhadap surat masuk dan rancangan keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD sesuai mekanisme persidangan.

Selanjutnya, Gubernur NTB menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaiannya ditegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen angka dan laporan keuangan, tetapi merupakan instrumen keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Setiap rupiah dalam APBD pada hakikatnya adalah titipan rakyat dan harus mampu menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi NTB juga menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Atas pengelolaan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-15 kali berturut-turut.

Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp6,489 triliun dan terealisasi sebesar Rp6,476 triliun atau mencapai 99,79 persen. Realisasi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sementara pada sisi belanja daerah, dari total anggaran sebesar Rp6,496 triliun terealisasi sebesar Rp6,051 triliun atau mencapai 93,14 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Pemerintah daerah juga melaporkan posisi aset per 31 Desember 2025 sebesar Rp14,345 triliun, saldo kas sebesar Rp431,841 miliar, serta nilai ekuitas sebesar Rp13,688 triliun yang menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Dalam arah kebijakan pembangunan ke depan, pemerintah menekankan pentingnya perubahan paradigma birokrasi yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada hasil melalui penguatan budaya kerja yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, penjelasan gubernur beserta dokumen pendukung akan menjadi bahan bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pandangan umum fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

DPRD Provinsi NTB berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara objektif, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.