Mataram – “Hadirin sidang dewan yang terhormat, dari uraian singkat yang kami sampaikan, kami dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan ke masyarakat di provinsi kita ini pada tahun anggaran 2019 telah memberikan hasil dan manfaat serta mengalami kemajuan bagi masyarakat dan wilayah provinsi kita ini” kata Gubernur NTB saat menyampaikan penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis, 11 Juni 2020.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, wajib disampaikan oleh Kepala Daerah, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Pasal 298 ayat (1).
Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah juga menyampaikan dalam pidatonya bahwa betapa penting dan perlunya dukungan, masukan dan pemikiran-pemikiran konstruktif dari seluruh Anggota DPRD NTB dan elemen masyarakat demi kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan NTB saat ini dan masa-masa mendatang.
“Kerjasama yang sinergis dan proporsional, serta saling memahami tugas dan fungsi masing-masing, insyaa Allah program dan kegiatan yang belum optimal penanganannya di tahun 2019, dapat kiranya disempurnakan pada tahun 2020 ini dan tahun-tahun yang akan datang” harap Doktor Zul.
Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, Badan Anggaran atau Banggar DPRD NTB menyampaikan saran dan pendapatnya. Disampaikan oleh Nauvar F. Farinduan.
Dalam pidatonya, Nauvar menyampaikan bahwa Banggar DPRD NTB telah mempelajari dan mengkaji seluruh Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019 melalui rapat-rapat. Baik rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB, rapat internal Banggar maupun bersama Tim Ahli.
Dengan kajian tersebut, kata Politisi Gerindra ini, Banggar berpendapat bahwa laporan keuangan tahun 2019 tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2019 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya, dengan beberapa catatan!” tegasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.