Beranda Berita Banggar minta Raperda tentang LKPJ APBD tahun 2019 dibahas lebih detail

Banggar minta Raperda tentang LKPJ APBD tahun 2019 dibahas lebih detail

1214

Mataram – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah dijelaskan langsung oleh Gubernur NTB dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Kamis, 11 Juni 2020. Dalam rapat paripuna itu, DPRD NTB melalui Badan Anggaran juga menyampaikan saran dan pendapatnya atas Raperda tersebut. Disampaikan oleh Nauvar F. Farinduan.

Banggar berpendapat bahwa Raperda ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, menurut Banggar DPRD Provinsi NTB, Raperda ini dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya. Tentunya dengan beberapa catatan.

“Selanjutnya, berdasarkan tata tertib DPRD, setelah Gubernur menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2019, maka Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD memberi pendapat dan saran atas rancangan yang sudah diajukan tersebut, sebagai dasar dan acuan untuk tahapan pembahasan berikutnya, baik pembahasan di tingkat Fraksi-fraksi maupun Komisi-komisi DPRD” jelas Naufar.

Berikut 8 butir saran dan pendapat Banggar DPRD NTB atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Butir ke (1) Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2019, namun BPK menyatakan bahwa, (a) BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan keuangan, dan (b) BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Banggar menyarankan agar eksekutif menertibkan tata kelola administrasi keuangan dimana penerimaan/pendapatan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas yaitu peraturan daerah/keputusan kepala daerah. hasil temuan bpk tersebut berimplikasi terhadap kinerja keuangan daerah, maka badan anggaran meminta kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (opd) terkait, dan meminta kepada gubernur untuk segera menindaklanjuti saran dan pendapat Banggar dan rekomendasi dari BPK.

Butir ke (2) bahwa berdasarkan data dari Laporan Keuangan tahun 2019 terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 89 milyar lebih pada belanja pegawai. Sehingga Banggar menyarankan kepada eksekutif agar dalam melakukan proyeksi belanja pegawai dilakukan lebih cermat dan teliti,  melalui koordinasi yang baik antara badan kepegawaian daerah (BKD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selanjutnya pada butir ke (3), Catatan Banggar terhadap Realisasi SILPA tahun 2019 adalah sebesar Rp. 144 milyar lebih, sehingga Banggar meminta agar eksekutif dapat melakukan upaya-upaya optimalisasi pemanfaatan Anggaran Daerah melalui efektivitas dan efisiensi program.

Pada butir ke (4) Sesuai data yang tersaji dari Laporan Keuangan, bahwa pertumbuhan ekonomi NTB di tahun 2019 mencapai 5,2%. Badan Anggaran berpendapat bahwa angka pertumbuhan tersebut relatif bagus, namun jika dilihat lebih detail, maka pertumbuhan tersebut masih kurang berkualitas ditunjukkan oleh  penurunan angka kemiskinan hanya sebesar 0,68%, terjadinya peningkatan indeks keparahan kemiskinan yang meningkat dari 0,478 ditahun 2018 menjadi 0,519 pada tahun 2019, dan peningkatan pengangguran terbuka dari 3,38% ditahun 2018 menjadi 3,42% pada tahun 2019, dan angka ketimpangan gini rasio sebesar 0,374 poin. Artinya angka pertumbuhan 5,2% tersebut belum bisa dinikmati oleh masyarakat secara merata. Badan Anggaran menyarankan agar eksekutif lebih fokus dalam mendorong sektor-sektor yang mempunyai daya ungkit untuk mengurangi kemiskinan dan memperbesar peluang penyerapan tenaga kerja serta pemerataan antar sektor dan wilayah.

Butir ke (5) Banggar menyoroti persoalan asset dalam dua hal, yaitu (a) terdapat persoalan penatausahaan asset yang masih menjadi permasalahan tanpa adanya penyelesaian yang memadai seperti pencatatan rincian asset-aset tetap tanah yang tidak didukung dengan informasi luas tanah dan lokasi. Badan anggaran berpendapat bahwa penyelesaian persoalan ini tidaklah sulit asal ada keinginan dan upaya yang serius dari Eksekutif. (2) Dari  laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan terdapat rincian sebanyak 2.052 persil asset tetap gedung dan bangunan yang tidak didukung informasi alamat yang jelas. Sehingga Badan Anggaran berkesimpulan bahwa BPKAD telah melakukan kecerobohan dalam penatausahaan asset. Untuk itu, Banggar menyarankan kepada Gubernur untuk mengevaluasi kinerja tim khusus yang menangani dan menata ulang seluruh aset-aset provinsi agar terjadi kesesuaian dalam Neraca Daerah.

Butir ke (6) Badan Anggaran berpendapat bahwa Eksekutif belum melakukan optimalisasi pemanfaatan asset. Oleh karena itu Badan Anggaran menyarankan agar Eksekutif perlu lebih memperhatikan dengan serius dan mengevaluasi sesuai regulasi terbaru terhadap kontrak asset yang dikelola oleh pihak ketiga seperti asset di Gili Terawangan yang sudah direkomendasikan oleh DPRD untuk diputuskan kontraknya, asset di NCC, asset di Bolong, asset di Senggigi, dan asset lainnya.

Selanjutnya pada butir ke (7) Banggar mengingatkan kembali agar Ekskutif secara sungguh-sungguh memperhatikan dan mengevaluasi kinerja seluruh BUMD dan dana penyertaan modal serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin tercapainya tujuan pembentukan BUMD dan penyertaan modal. Badan Anggaran juga mengharapkan agar eksekutif berupaya mengembangkan investasi yang profitable dan sustainable sehingga mampu menjadi income generator bagi daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dimasa-masa yang akan datang.

Pada butir ke (8) Banggar berpendapat bahwa alokasi belanja tidak langsung khususnya pos belanja bantuan sosial agar mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan Indikator Kerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Diakhir penyampaian saran dan pendapatnya, Banggar juga meminta agar pada saat pembahasan ditingkat fraksi dan komisi dilakukan pembahasan yang lebih detail dan mendalam.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah ke depan yang lebih baik demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat” tutup Farin mengakhiri penyampaian saran dan pendapat Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.