Beranda Berita Dewan setujui empat Raperda dibahas ke tingkat selanjutnya

Dewan setujui empat Raperda dibahas ke tingkat selanjutnya

909

Mataram – Empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB (Raperda) usul prakarsa DPRD Provinsi NTB (dewan) telah di tanggapi semua fraksi. Semua fraksi membacakan pandangannya secara bergilir pada rapat paripurna hari Senin (18/11/2019) yang lalu. Dalam pandangannya terhadap empat buah Raperda tersebut, sebanyak sembilan fraksi setuju agar Raperda-raperda tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya, walaupun beberapa fraksi ada yang memberikan catatan usul, saran bahkan perbaikan, hal itu semata demi kualitas dan kemanfaatannya bagi masyarakat NTB.

Keempat Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah; kedua, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kegiatan Perikanan yang merusak lingkungan; dan keempat, Raperda tentang Tata Niaga Ternak.

Menanggapi pandangan 9 fraksi tersebut, juru bicara Pengusul – H. Makmun, S.Pd, S.H., M.Kn menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sambutan baik, dukungan, dan persetujuan semua fraksi terhadap 4 (empat) buah Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Hal ini dibacakan H. Makmun pada rapat paripurna hari Selasa siang (19/11/2019) pukul 14.00 wita yang dipimpin Drs. H. Muzihir, dengan agenda mendengarkan jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat buah raperda tersebut, kemudian agenda terakhir meminta kesepakatan dewan terhadap persetujuan dewan terhadap Raperda-raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya. “Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar 4 buah Raperda ini dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” harap H. Makmun memungkasi tanggapannya.

Pada akhirnya, dewan sepakat untuk menyetujui Raperda-raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, artinya selangkah lagi, raperda-raperda tersebut kemungkinan besar berpotensi menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan dewan ini, pada Rabu 20 Nopember kembali digelar rapat paripurna pertama sebagai pembukaan terhadap pembahasan tingkat lanjut terhadap empat Raperda usul prakarsa dewan itu. Agendanya yaitu mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat buah raperda prakarsa dewan. Kali ini penjelasan Bapemperda dibacakan oleh R. Rahadian Soedjono, politisi Demokrat asal daerah pemilihan (dapil) 4 NTB Lombok Timur bagian selatan.

Artikulli paraprakTerkait Pemadaman, Komisi IV rekomendasikan 3 hal ke PLN
Artikulli tjetërKalender HUT NTB ke 61