Mataram – Meskipun DPRD Provinsi NTB telah meneruskan aspirasi penolakan masyarakat NTB (Kamis, 8/10/2020) atas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja langsung ke Presiden Republik Indonesia, hari ini, Senin (12/10/2020) masih ada gerakan massa yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi NTB memprotes Omnibus Law tersebut.
Adalah “Aparat”, atau Aliansi Pejuang Aspirasi Rakyat yang melakukan aksinya. Aparat ini kata Korlapnya adalah gabungan dari organisasi HMI MPO, LMND, GMNI dan HIMMAH NW. Mereka bergerak dengan kekuatan kurang dari 100 orang dari rencana 500 orang yang akan turun ke Udayana.
Organisasi yang bermarkas di Pagesangan, Mataram ini melakukan aksi menuntut Undang-undang Cipta Kerja dicabut. Mereka meminta kepada DPRD Provinsi NTB untuk mendukung aksi mereka dengan turut menyatakan sikap meminta Omnibus Law dicabut. Menurut salah seorang oratornya, Undang-undang Cipta Kerja yang telah diketok DPR RI pada 5 Oktober lalu tidak berpihak kepada petani.
Dalam urusan pangan, menurut korlapnya, ada bahaya yang mengancam konsep kedaulatan pangan karena memasukkan impor sebagai sumber penyediaan pangan yang sebelumnya di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 (Undang-undang sebelumnya) tidak ada. Dia juga menambahkan bahwa dalam Omnibus Law ini syarat-syarat untuk melakukan impor juga tidak diatur.
Sedang dalam konteks lingkungan, masih dengan penjelasan korlapnya, izin lingkungan, sebagai persyaratan usaha dalam Undang-undang Cipta Kerja ini dihapuskan. Setiap usaha hanya dipersyaratkan persetujuan lingkungan, yang kriteria dan persyaratannya lebih ringan. Selain itu, risiko lingkungan dipersempit hanya pada masyarakat yang terdampak langsung.
Situasi sedikit ricuh, karena para pengunjuk rasa tidak sabar untuk ditemui Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB. Pintu Gerbang utama menjadi sasaran massa. Massa juga membakar ban di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, pihak DPRD Provinsi NTB akhirnya menemui massa Aparat. Kali ini, H. Mori Hanafi yang menemui pendemo.
“Kami sudah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan semua. Perlu kami tegaskan bahwa DPRD telah mengeluarkan sikap dan maklumat. Bahwa kami pada intinya meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden, untuk segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Omnibus Law ini!” terang Mori menjelaskan bahwa sikap DPRD tersebut merupakan sikap sebagian besar atau hampir semua Anggota DPRD Provinsi NTB.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan kepada para pengunjuk rasa agar dalam menyampaikan aspirasi lebih santun dan tidak anarkis.
“Rekan-rekan tidak perlu bakar-bakar ban segala. Ndak ada yang perlu diperdebatkan, karena sikap kita sama. Kecuali kita punya sikap yang berbeda dengan adik-adik semua!” tegas Mori sembari menyerahkan salinan surat DPRD Provinsi NTB perihal penyampaian aspirasi masyarakat NTB pada Kamis (8/10/2020) lalu kepada koordinator aksi.
Massa yang telah mendengar pernyataan dari Pimpinan DPRD Provinsi NTB dan menerima salinan surat DPRD Provinsi NTB itu akhirnya mengakhiri unjuk rasanya dan melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur NTB.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.