Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB mengadakan kegiatan Seminar Edukasi dalam rangka Evaluasi terhadap 5 (lima) buah Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB, yaitu:
1. Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
2. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Pengkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan;
3. Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
4. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
5. Perda Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB hadir mengikuti kegiatan Seminar Edukasi yang diselenggarakan di Hotel Aruna Senggigi – Lombok.
Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. memberi sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Seminar Edukasi, sebelumnya Wakil Ketua Bapemperda – H. Raden Nuna Apriadi, S.IP. menyampaikan sambutan Bapemperda dan Sekretaris DPRD – Drs. H. Surya Bahari, MMPd. menyampaikan Laporan Panitia.
Kegiatan Seminar Edukasi diikuti oleh Dinas/Instansi Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota Se-NTB, serta dari Lembaga Swadaya Masyrakat, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan.
(Senin, 26 Agustus 2024)













