Ketua Bapemperda DPRD NTB – Ali Usman Ahim., S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa di ruang pleno lantai 1 Gedung DPRD NTB. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan Bapemperda dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Dalam sesi diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab Bapemperda tingkat provinsi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD NTB menjelaskan bahwa Bapemperda memiliki enam tugas utama, yakni:
1. Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Bapemperda menyusun daftar rancangan perda yang akan dibahas setiap tahun, berdasarkan usulan dari DPRD, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Melakukan Pengkajian dan Penelitian terhadap Usulan Raperda
Setiap usulan raperda, baik dari eksekutif maupun legislatif, dikaji untuk memastikan substansi, legalitas, dan urgensinya.
3. Memberikan Pertimbangan terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD
Bapemperda memberikan pertimbangan terhadap raperda inisiatif DPRD berdasarkan kajian akademik, kebutuhan hukum, dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
4. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait
Dalam proses penyusunan raperda, Bapemperda berkoordinasi dengan perangkat daerah, akademisi, maupun masyarakat.
5. Memonitor dan Mengevaluasi Pembentukan Perda
Setelah perda disahkan, Bapemperda turut melakukan evaluasi pelaksanaan serta memberi masukan terhadap revisi atau pencabutan jika diperlukan.
6. Melaksanakan Tugas Lain yang Ditetapkan oleh DPRD
Termasuk pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan legislasi sesuai keputusan rapat paripurna.
“Fungsi legislasi ini sangat penting, dan Bapemperda menjadi ujung tombaknya. Maka penting bagi kita semua untuk terus memperkuat kapasitas dan sinergi antarlembaga,” tegas Ketua Bappemperda DPRD NTB.
DPRD NTB terus membuka ruang diskusi dan kolaborasi demi peningkatan kualitas regulasi daerah yang aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kamis, 24 April 2025
(as/syam)











