Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda – H. Ali Usman Ahim, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB, serta Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda NTB. Masing-masing biro dihadiri oleh Kepala Biro, Kepala Bagian, dan pejabat fungsional.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Penyesuaian ini juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program strategis yang tertuang dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.
Dengan melakukan perubahan terhadap susunan perangkat daerah, diharapkan pelaksanaan program prioritas daerah dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi, sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi dan peran yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Kamis, 17 April 2025











