Beranda Berita Banggar tegaskan Pokir DPRD untuk wujudkan NTB Gemilang

Banggar tegaskan Pokir DPRD untuk wujudkan NTB Gemilang

1108

Mataram – Juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB – Naufar Furqony Farinduan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundangan, pembahasan dan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2020 ini mengacu kepada amanat PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Hal ini disampaikan Farin -panggilan akrab Noufar Furqony Farinduan- dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin sore (24/8/2020) di ruang sidang utama lantai III Gedung DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana, Mataram.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. ini merupakan Rapat Paripurna pembuka atau pertama dalam rangka membahas Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020. Dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB – Hj. Dr. Sitti Rohmi Djalilah bersama Sekretaris Daerah dan pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTB, Anggota Forkopimda NTB, Tokoh-tokoh di NTB dan pewarta berita baik dari media nasional maupun lokal.

Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB melalui Farin menjelaskan bahwa langkah pembahasan (Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2020) ini juga berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara khusus termaktub dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Dalam rapat paripurna yang dibuka dan terbuka untuk umum ini, Farin juga mengungkap beberapa point hasil pembahasan dan pendalaman Banggar DPRD Provinsi NTB terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 itu.

Yaitu, (1) Badan Anggaran memberikan dukungan atas dilakukannya realokasi dan refokusing beberapa pos anggaran dalam rangka peningkatan ketahanan fiskal daerah dalam menghadapi pandemi ataupun pasca pandemi Covid-19 ini. Tentunya dengan selalu mengedepankan azas proporsionalitas yang rasional, objektif dan selektif terhadap segala jenis program dan kegiatan dalam rangka menjaga momentum keseimbangan kondisi sosial dan perekonomian masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam meningkatan efektifitas program dan kegiatan kedepan khususnya di masa pandemi ini, (2) Banggar menekankan kepada eksekutif agar harus dapat bersinergi dengan aktif terhadap segala masukan dan peran serta legislatif dalam menjaga kesinambungan jalannya roda kebijakan kedepan.

Kemudian dari sisi pendapatan (3) Banggar melihat kontraksi yang cukup besar di hampir semua pos pendapatan kecuali pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang bersumber dari dana penyesuaian dan otonomi khusus yang merupakan pendapatan dari pemerintah pusat.

Sehingga (4) Banggar menyarankan perlunya dilakukan re-inventarisasi terhadap semua potensi daerah yang memiliki peluang menjadi sumber pendapatan daerah, karena rendahnya PAD akan mencerminkan rendahnya kemandirian fiskal daerah kita. sehingga dengan berbagai keterbatasan anggaran di masa pandemi ini, perlu adanya terobosan/inovasi untuk meningkatkan PAD dengan meningkatkan peran BUMD dan membesarkan sektor ekonomi di masyarakat.

Kelima (5) Banggar menekankan agar pemanfaatan barang milik daerah maupun kontribusi pendapatan dari operasional badan usaha milik daerah (BUMD) harus menjadi akselerator dalam memberikan tambahan kontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah. langkah pembinaan dan pengarahan dari OPD teknis sangatlah penting dalam menentukan arah pemanfaatan dan perkembangan BUMD menjadi lebih sehat dan produktif.

BUMD yang selama ini telah banyak diperankan dalam program dan kegiatan pemerintah hendaknya dapat turut mengambil tanggung jawab dalam mendukung anggaran daerah dalam penanggulangan pandemi covid 19!” tegas juru bicara Banggar dari Fraksi Partai Gerindra ini, masih dalam menyampaikan saran dan pendapat Banggar terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2020.

Ia juga menambahkan bahwa BUMD-BUMD seperti Bank NTB Syariah, PT. GNE dan PT. BPR harus dapat memberikan sumbangsihnya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyokong kehidupan masyarakat NTB berpenghasilan rendah yang terdampak oleh Covid-19.

“Melalui peran CSR (corporate social responsibilty) dan atau PKBL (program kemitraan bina lingkungan) sumbangsih BUMD dapat dioptimalkan untuk mendukung kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi NTB.” imbuhnya.

Kemudian dalam bidang kesehatan, (6) Banggar menilai bahwa program yang bersentuhan dengan upaya menyadarkan masyarakat terkait pengetahuan akan penyakit menular dan pencegahannya relatif banyak terasionalisasi. Dalam hal ini eksekutive harus dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat langkah percepatan daerah dalam pemutusan mata rantai penularan Covid-19 kedepan.

Point ke (7) hasil pembahasan Banggar DPRD Provinsi NTB menganggap pemerintah Provinsi NTB perlu menerapkan kebijakan yang in-line dan serupa atau seirama dengan program pusat yang menitikberatkan UMKM sebagai penyanggah ekonomi di masa krisis. Perlunya perangkat daerah teknis melakukan modifikasi kebijakan terhadap pembinaan UMKM dalam menghadapi kondisi kekiniaan dan masa mendatang, dengan melakukan mapping dan indentifikasi berdasarkan kajian akademik dan empiris demi mewujudkan UMKM daerah yang unggul dan tangguh sebagai penopang geliat ekonomi daerah kedepan.

Ke delapan (8), Banggar melihat program peningkatan softskill kewirausahaan, inkubasi bisnis dan klaster bisnis serta perbaikan mekanisme investasi juga mengalami langkah rasionalisasi. langkah ini perlu diperhitungkan dengan cermat, agar tidak kontradiktif dengan upaya perbaikan ekonomi ke depan dengan target kemandirian ekonomi.

Banggar DPRD Provinsi NTB juga menekankan agar (9) Ekekutif hendaknya selain selektif di dalam memilih program dan kegiatan yang bersifat stimulus ekonomi, sebagai konsekuensi bergesernya alokasi belanja, maka program dan kegiatan yang bersifat bantuan sosialpun dapat diarahkan untuk menunjang bergeraknya sektor UMKM di masyarakat kita.

Selanjutnya di point (10), Sebagai upaya meningkatkan tingkat keberhasilan program dan kegiatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM dapat dilakukan dengan pendekatan pengembangan ekonomi kreatif unggulan berbasis kelompok dan atau komunitas. Karena Banggar DPRD Provinsi NTB menilai jika pendekatan ini jauh lebih efektif bila dibanding dengan pengembangan secara masif pada sektor-sektor ekonomi yang luas.

Terakhir, Point (11), sebagai upaya lebih efektif dan efisiennya penyusunan perencanaan dan penganggaran, maka penerapan sistem e-planning, e-budgeting termasuk e-pokir dalam rangka mendukung transparansi dan konsistensi penyusunan rencana program daerah perlu terus ditingkatkan.

“Berjalannya sistem e-planning, e-budgeting termasuk e-pokir akan memudahkan semua pihak untuk memahami alur pikir dan logika program dan kegiatan yang direncanakan untuk menyelesaikan permasalahan mendasar masyarakat di Provinsi NTB!” jelas Farin yang juga Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan DPRD Provinsi NTB ini.

Saran Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB

Dari sebelas point hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran merangkum beberapa saran, yaitu pertama, perlunya dilakukan langkah identifikasi secara cermat tentang potensi pendapatan daerah di era pandemi Covid-19.

Kedua, Banggar menekankan perlunya di lakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh BUMD atas dana-dana penyertaan modal yang telah di berikan, sekaligus Pemerintah Daerah dianggap perlu melakukan supervisi dan revitalisasi terhadap arah dan tujuan dasar pendirian BUMD-BUMD tersebut.

Ketiga, belanja daerah harus dialokasikan serasi lintas program dan kegiatan, dan terfokus pada perbaikan kinerja sistem sosial-ekonomi daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan optimalisasi pencapaian sasaran tujuan visi dan misi pembangunan daerah kedepan.

Keempat, pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan hasil serapan langsung dari masyarakat melalui kegiatan reses dan kegiatan lainnya yang merupakan usulan dari legislatif, perlu untuk di perhatikan secara serius oleh eksekutif sebagai pertimbangan dalam melakukan perubahan penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah.

Banggar menganggap hal ini perlu untuk dipahami secara seksama bahwa kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat saat pendemi covid 19 ini sangatlah dinamis.

“Kemampuan dalam memotret kondisi riil kekinian dari para anggota legislatif merupakan kondisi sejati dan nyata apa yang menjadi suara dan harapan masyarakat. Oleh karena itu pokok-pokok pikiran tersebut menjadi salah satu acuan dalam memberikan perbaikan dan penyempurnaan dari penyusunan perencanaan dan penganggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2020, hal ini merupakan bentuk keselarasan dan kebersamaan kita dalam mewujudkan kegemilangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat!” pungkas Farin.

Artikulli paraprakLagi, DPRD setujui dua raperda menjadi Raperda Provinsi NTB
Artikulli tjetërUmmi Rohmi sampaikan jawaban Gubernur di Rapat Paripurna