Mataram – Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 telah disampaikan dan dijelaskan Gubernur kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 25 Agustus 2020 kemarin. Pada kesempatan itu juga, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB langsung memberikan tanggapannya.
Berikutnya pada Rabu, 26 Agustus 2020, Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB digelar lagi dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi NTB, terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB kembali digelar dalam rangka mendengarkan penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Wakil Gubernur Hj. Dr. Sitti Rohmi Djalilah.
Terhadap Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pelaksanaan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 (corona virus desease 2019), Gubernur NTB melalui Wagub menginformasikan bahwa, pemerintah Provinsi NTB telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran pada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total anggaran sebesar 926,96 milyar rupiah lebih, yang bersumber dari realokasi seluruh komponen belanja dan pembiayaan daerah.
Sedangkan terkait realokasi dan refocusing anggaran yang telah diprioritaskan untuk membiayai tiga kelompok kegiatan (meliputi: penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial), Pemerintah NTB menjelaskan bahwa kebijakan realokasi dan refocusing anggaran tersebut, masih searah dan berkaitan langsung dengan berbagai jenis dan target program unggulan, yang ditetapkan dalam RPJMD NTB tahun 2019-2023, antara lain: program revitalisasi posyandu, air bersih, jamban keluarga, rumah layak huni, ntb hijau dan reboisasi, NTB Zero Waste, penanggulangan kemiskinan, HHBK unggul, Bumdes maju, Science Teknologi Industrial Park (STIP) inovatif, koperasi aktif, UMKM bersaing, 99 desa wisata, bela dan beli produk lokal, rumah kemasan, pertanian lestari, kampung unggas, apartemen ikan, dan industrialisasi produk pertanian.
Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Terkait alokasi penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang tidak diprioritaskan pada bidang kesehatan dan hal-hal lainnya dalam penanganan pencegahan Covid-19, Gubernur menjelaskan bahwa, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020, serta surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk.07/202, mengamanatkan agar penganggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pada pos belanja tidak langsung (belanja tidak terduga) sebesar 302 milyar rupiah lebih dan belanja langsung sebesar 623 milyar rupiah lebih.
Terkait beasiswa on-going yang penggunaan anggarannya tidak signifikan jika dikaitkan dengan proses belajar mengajar siswa/mahasiswa dalam masa pandemi Covid-19, dimana aktivitas pendidikan dilakukan secara daring/online, Pemerintah menjelaskan bahwa proses belajar mengajar/perkuliahan tetap berlangsung meskipun melalui daring/online, sehingga bantuan beasiswa untuk biaya kuliah harus tetap dialokasikan dengan memperoleh keringanan (diskon), termasuk biaya hidup mahasiswa on-going mengalami penyesuaian.
Kemudian, terkait penerapan sistem e-planning, e-budgetting dan e-pokir dalam rangka mendukung transparansi dan konsistensi penyusunan rencana program/kegiatan, Gubernur menjelaskan bahwa implementasi penggunaan sistem informasi yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan program/kegiatan pembangunan, merupakan satu kesatuan sistem yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.
Terkait postur APBD Perubahan tahun anggaran 2020, dimana proporsi belanja modal sangat timpang (lebih kecil), dibandingkan dengan belanja hibah yang diberikan kepada masyarakat, pemerintah mengatakan bahwa, dalam pos belanja hibah, terdapat jenis belanja hibah dana bos (bantuan operasional sekolah), yang harus dianggarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan jumlah sebesar 782 milyar rupiah lebih atau 87,21 persen dari alokasi belanja hibah.
“Terkait minimnya anggaran yang dialokasikan, untuk peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM),dalam rangka persiapan Moto-GP 2021, di KEK Mandalika, Pemerintah Daerah dapat memberikan penjelasan bahwa, prioritas program/kegiatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2020 adalah, fokus pada penanganan dampak Covid-19 sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” sebut Wagub yang biasa disapa Ummi Rohmi ini masih dalam membacakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra.
Berikutnya, terkait pertanyaan dari fraksi partai persatuan pembangunan (PPP) terkait adanya perbedaan besarnya pagu angaran dalam draft KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun angaran 2020, yang dipegang antara TAPD dengan Pimpinan Organsasi Perangkat Daerah (OPD), pada saat rapat pembahasan Banggar/Komisi dengan Pimpinan OPD, Pemerintah Daerah dapat memberikan penjelasan bahwa, sesungguhnya tidak terdapat perbedaan data, hanya saja data yang dipegang oleh TAPD sesuai dengan draft KUPA-PPAS Perubahan APBD, sementara data yang dipegang oleh pimpinan OPD kemungkinannya adalah, data revisi ke-6 kalinya dari peraturan Kepala Daerah (Perkada ke-6), sebagai tindak lanjut dari arahan penanganan pandemi Covid-19.
“Namun demikian, kedepan akan disempurnakan koordinasi internal antara TAPD dengan Pimpinan OPD, serta koordinasi dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mengkomunikasikan keberadaan data” ungkap Ummi Rohmi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta penjelasan Pemerintah terhadap jumlah deviden yang diterima dari masing-masing BUMD tahun 2020 dan prediksi deviden tahun 2021. Gubernur melalui Wagub, menjawab dengan menjelaskan bahwa deviden yang diterima Pemerintah Provinsi NTB yang bersumber dari pembagian laba BUMD, dari tahun ke tahun, selalu mengalami fluktuasi, sesuai dengan kondisi perusahaan dan situasi perekonomian. Namun deviden yang diperoleh dari BUMD capaiannya selama tiga tahun terakhir, tambah Bu Wagub, rata-rata bisa mencapai 80 persen dari target, dengan rata-rata per tahun sebesar 58,42 milyar rupiah lebih.
“Untuk dimaklumi bahwa tahun 2020 ini, tidak ada penyertaan modal pada BUMD, maupun perusahaan swasta dalam APBD Perubahan, mengingat kondisi keuangan daerah yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19” ungkapnya.
Terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ummi Rohmi menjelaskan bahwa karena ketersediaan anggaran yang terbatas, lebih diprioritaskan pengunaannya untuk belanja penanganan dampak Covid-19, menjadi factor utama tidak dianggarkannya pengeluaran pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2020 ini.
Pengeluaran pembiayaan dapat dianggarkan jika struktur APBD Perubahan dalam posisi surplus, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 56 ayat (2), sementara komposisi struktur APBD Perubahan, tahun anggaran 2020 dalam posisi defisit.
PKB juga meminta penjelasan Eksekutif terhadap kontribusi BUMD di masa pandemi Covid-19 saat in. Gubernur menjelaskan bahwa seluruh BUMD ikut serta dan berkontribusi dalam membantu pemerintah dan masyarakat, sesuai kapasitas keuangannya masing-masing, baik dalam pencegahan penyebaran dampak Covid-19, maupun dalam bentuk penyaluran CSR dan kebijakan lainnya.
BUMD telah ikut memperkuat ekonomi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, dengan cara melakukan relaksasi berupa penundaan pokok dan margin modal pinjaman sesuai dengan ketentuan POJK, Nomor 11 tahun 2020, tentang stimulus perekonomian nasional, sebagai kebijakan countercyclical, dampak penyebaran covid-19. PT. GNE sebagai salah satu BUMD, juga berperan sebagai penyalur/pendistribusi paket bantuan JPS Gemilang di semua Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.
Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait program integratif antar OPD kaitannya dengan pengentasan kemiskinan masyarakat NTB, Pemerintah Daerah dapat menginformasikan bahwa, BAPPEDA sebagai Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi NTB, telah dan akan terus berusaha menyempurnakan koordinasi perencanaan secara terarah dan terintegrasi, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sosial ekonomi yang terkait langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, agar rencana yang dihasilkan efektif dan produktif, sehinga mendukung Sustainable Development Goals (SDGS).
Wagub kelahiran Pancor, Lombok Timur ini juga mengungkap beberapa masukan Fraksi Partai Demokrat yang patut diperhatikan untuk menjadi pedoman penyempurnaan perencanaan kedepan antara lain, (a) Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD) melalui edukasi kesadaran wajib pajak; (b) Pembinaan dan evaluasi secara terarah dan kontinyu terhadap kinerja pengelolaan bumd seperti: Bank NTB Syariah, PT. GNE, PT. BPR dan PT. JAMKRIDA agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD; dan (c) Memaksimalisasi peningkatan indeks pembanguan manusia (IPM), melalui penyempurnaan kinerja tiga komponen pembentuk IPM meliputi: Pendididikan, Kesehatan, dan Daya beli (ekonomi).
Terkait dengan kemajuan industrialisasi untuk mendukung kemandirian ekonomi daerah dan mengurangi tingkat pengangguran seperti Pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pemerintah Daerah dapat memberikan informasi bahwa, terdapat lima subsektor/kelompok industri prioritas di Provinsi NTB, diantaranya industri permesinan, otomotif listrik (sepeda listrik) dan energi terbarukan. Aktivitas industri ini berpeluang memberikan lapangan kerja baru, sehingga dapat menekan angka pengangguran.
Wagub yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur ini juga menjelaskan lima subsektor/kelompok industri prioritas di Provinsi NTB tahun 2019-2023, yaitu, (1) industri olahan hasil pertanian dalam arti luas; (2) industri hulu agro untuk meningkatkan kualitas, menjamin kuantitas serta kontinyuitas bahan baku sektor industri olahan; (3) industri ekonomi kreatif seperti industri pariwisata, muslim fashion industri, film dan fotografer; (4) industri pertambangan (smelter) dan industri turunannya; serta (5) industri permesinan, otomotif ramah lingkungan dan energi terbarukan.
Kelompok industri yang disebut terakhir yang menjadi katalisator bagi keberhasilan 4 subsektor industri lainnya. Saat ini sudah lebih dari 200 alat dan mesin yang bisa dihasilkan oleh IKM-IKM lokal NTB.
Gubernur melalui Wagub juga menjawab pertanyaan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tentang bagaimana implementasi konkrit program peningkatan ketahanan pangan di NTB. Ketersediaan pangan pokok srategis seperti beras, jagung, telur ayam, dan lain-lain, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis, sampai dengan minggu ke-empat bulan Agustus 2020, dalam kondisi cukup dan tersedia, sampai dengan beberapa bulan ke depan. Pemerintah juga menunjukkan upaya yang dilakukannya untuk menjaga stabilitas harga pangan pada tingkat produsen, maupun konsumen dengan mengembangkan pasar mitra tani di tingkat provinsi dan toko mitra tani di tingkat Kabupaten/Kota, serta pengembangan lembaga distribusi pangan masyarakat/ pengembangan usaha pangan masyarakat (LDPM/LUPM).
Sedangkan terkait kendala-kendala yang dihadapi eksekutif dalam pencapaian target PAD, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa kendala sulit tercapainya target PAD karena adanya pandemi Covid-19, yang berimbas pada penurunan BBNKB, akibat daya beli masyarakat menurun dan penurunan PBBKB, akibat pembatasan aktivitas mobilitas masyarakat, yang berimplikasi pada pengurangan konsumsi bahan bakar minyak.
Terkait penurunan struktur belanja langsung (BL), pada APBD Perubahan tahun angaran 2020, yang cukup signifikan, dibandingkan dengan struktur belanja langsung (BL), pada APBD murni, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena dilakukannya penyesuaian target pendapatan, yang bersumber dari PAD dan dana transfer pusat.
Selain itu, telah dilakukan perubahan peraturan Kepala Daerah, dengan melakukan realokasi anggaran, dari belanja langsung (BL) pada OPD ke belanja tidak langsung, pada komponen belanja tidak terduga (BTT), guna penanganan dampak Covid-19.
Terhadap pertanyaan dari Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) terkait peningkatan pendapatan yang bersumber dari denda pajak, Gubernur menjelaskan bahwa, penerimaan denda pajak pada rancangan perda APBD Perubahan tahun angaran 2020, direncanakan bertambah sebesar 36,14 milyar rupiah lebih, dengan melihat potensi tidak melakukan daftar ulang (TMDU), pada tahun 2020 ini, masih besar, disamping itu terdapat potensi denda pajak yang baru, yaitu denda pajak air permukaan (PAP).
terkait adanya penurunan pendapatan dari dana hibah, pemerintah daerah dapat memberikan informasi bahwa terdapat beberapa kegiatan hibah yang dibatasi pada masa pandemi covid-19 ini, termasuk hibah IPDMIP.
“Semua saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, menjadi perhatian dan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah, untuk melakukan penyempurnaan pelaksanaan pembangunan di waktu-waktu mendatang. Apabila masih terdapat hal-hal yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Pemerintah Daerah bersedia untuk menyempurnakan koordinasi dan sinergitas dengan legislatif!” pungkas Wagub yang dikenal tegas tapi selalu tampil anggun dan bersahaja ini.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.