Sukamulia, Lombok Timur – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular oleh Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. pada hari Kamis (6/5/2021) mengambil tempat di Desa Sukamulia.
Ketua Dewan dalam mensosialisasikan Perda di Desa Sukamulia ini masih didampingi oleh tenaga ahli dari Universitas Mataram, Prof. Gatot Dwi Hendro. Camat Sukamulia H. Suardi bersama Kepala Desa Sukamulia Lalu Rahiman Amry juga ikut mendampingi satu-satunya perempuan yang menjadi politisi di Udayana ini.
Baiq Isvie tiba di lokasi kegiatan lebih cepat 15 menit dari rencana kegiatan yaitu jam 10.00 waktu setempat.
Kegiatan penyebarluasan informasi mengenai Perda tentang penanggulangan penyakit menular inipun dimulai tepat waktu dan tanpa kendala yang berarti.
Beberapa pertanyaan dari warga Desa Sukamulia mewarnai jalannya sosialisasi. Kebanyakan tentang pemberian Sanksi. Salah satunya dari Supriadi. Warga Dusun Aikanyar Desa Sukamulia ini bertanya sekaligus berkeluh-kesah terhadap perilaku oknum penegak peraturan daerah atau PolPP (Polisi Pamong Praja).
Supriadi mengungkapkan fakta ‘di lapangan’ bahwa PolPP yang memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) malah lebih sering melanggar Prokes.
Dia mencontohkan saat razia Prokes oleh PolPP kepada warga. Tidak jarang kegiatan itu juga membuat warga jadi berkerumun. Ada yang berkerumun karena sedang disanksi, ada juga yang berkerumun saat sembunyi dari PolPP. Anehnya para petugas itu juga berjubel di mobil patrolinya, tambahnya. “Tadi katanya sanksi harus ditegakkan. Kalau aparat yang melanggar, lantas siapa yang menindak mereka? Gak ada! Mohon penjelasan?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan Supriadi ini, Baiq Isvie menuturkan bahwa memang di Indonesia Perda ini pertama kali dilahirkan di NTB, sehingga banyak daerah di Indonesia menjadikan NTB sebagai rujukan dalam penanganan penyakit menular. Terutama Covid-19.
Kendala teknis dalam penerapan Perda ini tentunya masih bisa di perbaiki dengan pengalaman-pengalaman dan masukan konstruktif dari masyarakat. Dewan akan mengawasi dan menyampaikan kritik masyarakat kepada pemerintah yang bertugas menegakkan peraturan, imbuh Baiq Isvie dengan enerjik.
“Yang penting ‘epe pade’ (anda semua) harus sadar bahwa segala macam cara pemerintah telah lakukan untuk keselamatan warganya. Dan mudah-mudahan dengan penegakan sanksi yang menurut ‘epe pade’ belum bagus, kedepan akan terus diperbaiki maksimal” pungkas Politisi Golkar yang terkenal sangat “on time” ini.
Prof. Gatot menambahkan penjelasan bahwa pilosofi pemberian sanksi dalam Perda berasaz pada tujuan mendidik, bukan pelampiasan aparat atas kesalahan warga.
“Sanksi itu harus mendidik dan tidak mencederai atau merusak kehormatan seseorang. Hal itu secara teknis diatur lebih rinci di Peraturan Gubernur” jelas Prof. Gatot.
“Dari keseluruhan apa yang disampaikan Ketua DPRD dan kami semua di sini, intinya hanya satu, yaitu kita harus betul-betul disiplin! Tahan saja dulu, cuma selama dua minggu masa inkubasi agar penyebaran virus ini tidak meluas!” Tutup Prof. Gatot.(mos)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.