Beranda Umum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB Mengadakan Kegiatan Dialog Publik...

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB Mengadakan Kegiatan Dialog Publik dalam rangka Evaluasi 5 (lima) buah Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB

349

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB mengadakan kegiatan Dialog Publik dalam rangka Evaluasi terhadap 5 (lima) buah Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB, yaitu:

1. Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

2. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya;

3. Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak;

4. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

5. Perda Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB – Drs. H. Muzihir dan Anggota DPRD hadir mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Aruna Senggigi – Lombok.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB – Akhdiansyah, S.HI. memberi sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Dialog Publik, dan pada kesempatan sebelumnya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB – Tri Joko Hartono, S.H. mewakili Sekretaris DPRD menyampaikan Laporan Panitia.

Kegiatan Dialog Publik diikuti perwakilan dari Dinas/Instansi Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota Se-NTB, serta perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.

Pelaksanaan studi dokumen ini merupakan rangkaian kegiatan Evaluasi Peraturan Daerah yang dimaksudkan sebagai media untuk memperoleh masukan atau informasi yang bersifat spesifik dan komprehensif dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi serta mengetahui kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau Putusan Pengadilan serta keserasian antar Produk Hukum Daerah terhadap 5 (lima) buah Peraturan Daerah Provinsi NTB, dengan tujuan:

– Mengetahui 5 buah Peraturan Daerah Provinsi NTB tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

– Mengetahui daya guna (efektifitas) pelaksanaan 5 Peraturan Daerah tersebut;

– Menghasilkan beberapa rekomendasi terhadap tindak lanjut 5 buah Peraturan Daerah.

 

(Selasa, 20 Agustus 2024)