Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB – Drs. Ali Jaharuddin menerima Hearing dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Nusa Tenggara Barat, sehubungan dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Nusa Tenggara Barat yang mengelola salah satu tambang ilegal di sekitar wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Komisi IV menghadirkan Kadisnakertrans Provinsi NTB – I Gde Putu Aryadi, S.Sos., M.H. beserta jajaran, DLHK Provinsi NTB, DPMPTSP Provinsi NTB, Imigrasi Mataram dan Polres Lombok Barat.
Hasil dari pertemuan dengar pendapat ini, antara lain, aliansi meminta untuk jalankan segera tim pengawasan orang asing, meminta Polres Lobar untuk menangkap dan menyita tambang ilegal, dan akan menunggu hasil tindakan dari pihak terkait selama 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal 29 Agustus sampai 12 September 2024.
(Kamis, 29 Agustus 2024)


















