Beranda Demo & Hearing Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB Menerima Massa Aksi Eksekutif Wilayah Liga...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB Menerima Massa Aksi Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi NTB

307

Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB – Lalu Muhibban didampingi Sekretaris DPRD Provinsi NTB – Drs. H. Surya Bahari, MMPd. menerima massa aksi dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi NTB (EW-LMND-NTB) di depan pintu Gerbang Utama DPRD NTB.

Puluhan massa aksi tersebut secara bergantian menyuarakan poin-poin tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Dinas ESDM/Inspektur Tambang untuk transparansi aktivitas eksplorasi tambang PT. Sumbawa Timur Mining (STM);

2. Mendesak dinas ESDM/Inspektur Tambang untuk segera mengambil langkah tegas atas konflik sosial yang terjadi akibat ulah tambang PT. STM Hu’u yang memenjarakan masyarakat sekitar tambang;

3. Mendesak Gubernur NTB agar mengevaluasi izin tambang dan tambak;

4. Mendesak Gubernur NTB agar melakukan pembangunan merata tentang pemancar jaringan;

5. Mendesak Gubernur NTB agar mengaktifkan BUMD;

6. Mendesak Kapolda NTB mentransparansikan jumlah kasus narkoba;

7. Mendesak Kapolda NTB untuk mengefektifkan sosialisasi tentang bahaya narkoba;

8. Mendesak Kapolda NTB agar melakukan pemanggilan terhadap Kapolres Dompu tentang pengrusakan atribut Organisasi LMND;

9. Mendesak Kapolda NTB agar menangkap semua bandar narkoba yang ada di NTB;

10. Mendesak DPRD Provinsi NTB agar tertib menggunakan Anggaran Pokok Pikiran (POKIR);

11. Mendesak DPRD Provinsi NTB menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan (Pengawasan);

12. Mendesak RSUP NTB agar melakukan keterbukaan informasi tentang tidak melayani Pasien BPJS;

13. Mendesak RSUP NTB agar memasang baliho di RSUP tentang tidak melayani pasien BPJS;

14. Mendesak RSUP NTB agar komprehensif melayani pasien.

Aksi berlangsung tertib dan membubarkan diri setelah aspirasi diterima dibawah pengawasan dan pengamanan dari Aparat Kepolisian dari Polresta Mataram.

(Rabu, 13 November 2024)