Sesuai ketentuan Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK serta Kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Provinsi NTB tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTB – Drs. H. Muzihir hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2022 dari BPK RI, bertempat di Ruang Kerja Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB. (Selasa, 30 Mei 2023)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.