Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 700/1441-/Itp.Sus-INSP/2024 perihal Undangan Sosialisasi Anti-Korupsi, telah dilaksanakan Sosialisasi Anti-Korupsi untuk Legislatif, Eksekutif dan Masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.
Ketua Sementara DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. membuka dan memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi ini, selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB – Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. memberi sambutan, dan keduanya baik Legislatif maupun Eksekutif berkomitmen sebagai penyelenggara negara untuk melakukan penguatan Anti-Korupsi agar berjalan dengan baik dan menjalankan amanah sebaik-baiknya.
Setelah sambutan-sambutan, dilanjutkan dengan
penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Perencanaan dan Penganggaran APBD oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ketua Sementara DPRD Provinsi NTB, Ketua Gapensi NTB dan Ketua Kadin NTB, disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wakil Ketua Sementara DPRD – Lalu Sudiartawan, S.H.
Kemudian berlanjut dengan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK – Dian Patria, dirangkai dengan tanya jawab dengan Anggota DPRD Provinsi NTB terkait dengan pencegahan korupsi di daerah.
(Senin, 7 Oktober 2024)










