Beranda Umum Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD T.A. 2021.

716

Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dokumen diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur NTB – Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. kepada Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, aparat TNI, dan Polri, serta segenap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya terkait berbagai upaya bersama menghadapi pandemi COVID-19 saat ini.

Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi NTB harus melakukan kebijakan penyesuaian anggaran akibat dikeluarkannya beberapa Peraturan Perundangan, antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30 / KM.7 / 2020 tentang penggunaan sebagian (earmarking), Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil dalam rangka dukungan Pendanaan Program Vaksinasi COVID-19.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan dampaknya.

Dalam mengawal Penanganan Pandemi COVID-19, selama ini bermunculan berbagai Peraturan, Instruksi Presiden, Instruksi Kementerian / Lembaga, yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti, yang muaranya terkait dengan anggaran seperti, rencana pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjadi kedaruratan-kedaruratan baru, ketersediaan oxygen, vaksin, dan lain-lain. Selain itu dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, terdapat kewajiban daerah kepada pihak ketiga atas Pekerjaan Fisik dan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2020 dalam APBD 2021.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD, juga telah terjadi ketidaksesuaian dengan asumsi KUA, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD, serta penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya, untuk tahun anggaran berjalan.

Hal ini mengharuskan dilakukannya perubahan APBD sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan melihat kondisi tersebut, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 membentuk struktur yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dirinci sebagai berikut:

1.         Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 5,47 triliyun rupiah lebih, pada RAPBDP terjadi peningkatan 4,86 persen menjadi 5,73 triliyun rupiah lebih, dengan rincian meliputi:
(a) Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar 15,55 persen dari target APBD murni yaitu sebesar 1,95 triliyun rupiah lebih menjadi 2,25 triliyun lebih;
(b) Pendapatan Transfer  mengalami penurunan sebesar 1,09 persen dari target APBD Murni yaitu sebesar 3,46 triliyun rupiah lebih menjadi 3,42 triliyun rupiah lebih, dan
(c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan tetap sebesar 54,78 milyar rupiah lebih.

  1. Belanja Daerah
    Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 5,52 triliyun rupiah lebih, menngalami peningkatan pada RAPBDP Tahun Anggaran 2021, sebesar 5,89 persen sehingga menjadi 5,85 triliyun rupiah lebih termasuk di dalamnya: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.

    3.         Pembiayaan Daerah
    Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 meliputi:
    1.         Pada APBD Tahun Anggaran 2021, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar 65 milyar rupiah, mengalami peningkatan pada RAPBDP, sebesar 84,33 persen menjadi 119,81 milyar rupiah lebih.
    2.         Pada APBD Tahun Anggaran 2021 pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar 10 milyar rupiah, berkurang 50 persen pada RAPBDP yaitu sebesar 5 milyar rupiah. (Kamis, 12 Agustus 2021)