Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi NTB menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan, di Ruang Rapat Pleno Gedung Sekretariat DPRD NTB.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III – Iwan Panjidinata, SE dan dihadiri pimpinan serta anggota Pansus, tenaga ahli, perancang peraturan Kanwil Kemenkumham NTB, OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Biro Hukum Setda NTB, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB. Pembahasan menitikberatkan pada tujuan Raperda, jenis fasilitas keselamatan jalan, serta skema pendanaan untuk periode 2026–2028.
Pansus menyepakati perlunya percepatan penyediaan fasilitas keselamatan jalan, mengingat hanya 29% dari ruas jalan provinsi NTB yang telah dilengkapi sarana keselamatan. Raperda ini dipandang mendesak untuk segera ditetapkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mendukung visi pembangunan NTB yang aman, nyaman, makmur dan mendunia.
Selasa, 19 Agustus 2025








