Beranda 2025 Pansus II DPRD NTB Konsultasikan Raperda Perlindungan PMI ke Baleg DPR RI

Pansus II DPRD NTB Konsultasikan Raperda Perlindungan PMI ke Baleg DPR RI

272

Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan studi komparatif ke Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB.

 

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI – Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., beserta Ketua Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Dalam pertemuan itu – Ketua Pansus II DPRD NTB, H. Didi Sumardi, S.H., menyampaikan bahwa maksud kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi mengenai progres pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang menjadi dasar utama penyusunan Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan sejumlah harapan agar materi dalam RUU tersebut dapat memuat ketentuan yang memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja migran asal daerah pengirim, khususnya NTB.

 

Menanggapi hal itu, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus II DPRD NTB. Ia menyampaikan bahwa masukan dari daerah sangat penting dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU ini. Ia juga berharap RUU tersebut dapat segera disahkan, mengingat pentingnya regulasi tersebut dalam mendukung perlindungan pekerja migran di tingkat daerah.

 

Senin, 16 Juni 2025