DPRD Provinsi NTB melaksanakan penguatan kapasitas melalui rangkaian kunjungan kerja Badan-Badan ke Provinsi Bali serta konsultasi strategis ke instansi di Jakarta pada 4-7 Mei 2026. Agenda ini melibatkan lintas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari Bapemperda, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), hingga Badan Anggaran (Banggar) guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru serta praktik terbaik di daerah lainnnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memfokuskan kegiatannya di Provinsi Bali dengan mendalami aspek yuridis dan teknis terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Bale Mediasi dan Raperda Sumbangan Dana Pendidikan. Diskusi intensif bersama DPRD Bali dan Biro Hukum Setda Bali bertujuan untuk membedah formulasi norma hukum agar regulasi yang dihasilkan kelak bersifat implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengintegrasikan kearifan lokal tanpa bertentangan dengan hukum nasional. Selain itu, pendalaman juga menyasar strategi penyelesaian sengketa non-litigasi serta tata kelola sumbangan pendidikan yang transparan guna mencegah praktik pungutan liar.
Sementara itu, Badan Musyawarah (Banmus) memfokuskan studinya pada optimalisasi sistem dan mekanisme kerja internal, khususnya terkait dengan proses penyusunan jadwal kegiatan dewan. Melalui kunjungan ini, Banmus mendalami kebijakan serta fleksibilitas pergeseran penjadwalan agenda agar kinerja legislatif tetap dinamis, responsif, dan berjalan efektif di tengah padatnya tugas-tugas kedewanan. Pemantapan sistem penjadwalan ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih sinkron antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan program kerja daerah.
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) melakukan penguatan internal dengan berfokus pada penegakan aturan serta etika kedewanan melalui pendalaman materi mengenai kode etik dan tata beracara. BK menggali berbagai referensi dan praktik terbaik di Bali terkait mekanisme penanganan pengaduan, pengawasan disiplin anggota, serta standarisasi prosedur operasional dalam menyelesaikan potensi pelanggaran etika. Langkah penguatan ini dinilai sangat krusial guna menjaga marwah, wibawa, serta martabat lembaga perwakilan rakyat di mata masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Khusus untuk Badan Anggaran (Banggar), kunjungan kerja di Provinsi Bali dimanfaatkan untuk mendalami praktik pelaksanaan reses, mekanisme pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir), serta sinkronisasi hak keuangan dan tunjangan anggota dewan. Mengingat karakteristik APBD kedua provinsi yang berada pada level menengah berkisar Rp6-7 triliun per tahun, Banggar NTB menilai bahwa secara prinsip penerimaan hak dan mekanisme kegiatan tidak jauh berbeda, namun tetap memerlukan penyesuaian terhadap kapasitas fiskal daerah yang dinamis.
Agenda Banggar kemudian dilanjutkan dengan koordinasi strategis ke Jakarta untuk memperoleh masukan terkait penguatan tata kelola dan perencanaan keuangan daerah ke depan. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya evaluasi struktur anggaran secara cermat sebelum pembahasan KUA-PPAS serta penyusunan proyeksi APBD yang lebih adaptif dan antisipatif. Hal ini dilakukan agar kebijakan fiskal daerah tetap sinkron dengan kebijakan pusat, terutama dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan seluruh program prioritas pembangunan di NTB tetap berjalan optimal.
Rangkaian kunjungan lintas daerah dan pusat oleh seluruh Alat Kelengkapan Dewan ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi komprehensif bagi DPRD NTB. Melalui integrasi hasil studi komparatif dan konsultasi tersebut, DPRD NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja legislasi, pengawasan anggaran, penegakan etika, serta tata kelola kelembagaan demi memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.










