Beranda 2026 DPRD NTB Ajukan 5 Raperda Usul Prakarsa, Fokus pada Perlindungan Petani hingga...

DPRD NTB Ajukan 5 Raperda Usul Prakarsa, Fokus pada Perlindungan Petani hingga Pemberantasan Judi Online

423

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026, Senin (27/4/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB ini mengagendakan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD NTB.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang mewakili Gubernur, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam paripurna tersebut, Anggota Bapemperda DPRD NTB, DR. Hj. Megawati Lestari, S.H., M.H., memaparkan urgensi dari lima Raperda yang diajukan. Kelima Raperda tersebut meliputi:

1. Perubahan Perda Bale Mediasi: Penguatan lembaga mediasi agar lebih profesional dan adaptif dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.
2. Perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Penyesuaian regulasi untuk menjamin stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
3. Fasilitasi Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online: Langkah sistematis daerah merespons dampak sosial-ekonomi akibat praktik ilegal berbasis teknologi.
4. Sumbangan Dana Pendidikan: Mengatur partisipasi masyarakat secara sukarela dan akuntabel tanpa pungutan paksa pada satuan pendidikan menengah.
5. Delegasi Kewenangan Bidang Pertambangan Minerba: Penyesuaian regulasi pasca adanya delegasi kewenangan dari pemerintah pusat ke provinsi.

“Untuk melahirkan Raperda yang berkualitas, tidak cukup hanya bersifat responsif secara sosiologis, tetapi juga harus disusun sesuai mekanisme perundang-undangan agar memiliki keberlakuan yuridis dan landasan filosofis yang kuat” tegas DR. Hj. Megawati Lestari, S.H., M.H., dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa seluruh draf ini telah melalui proses komprehensif mulai dari hearing, Focus Group Discussion (FGD), hingga uji publik. DPRD NTB berharap kelima Raperda ini mendapat masukan konstruktif dari fraksi-fraksi untuk kemudian dibahas ke tahapan selanjutnya demi kemaslahatan masyarakat NTB.