Beranda Berita Lantik Anggota Baru, DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Lantik Anggota Baru, DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Istimewa

1217

Mataram – Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi NTB sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 digelar hari ini (Jumat, 20 April). Adalah H. Samsudin, ST., politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Janapria Lombok Tengah menggantikan TGH. Lalu Gede Sakti (mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Lombok Tengah pada 2015 yang lalu).

H. Samsudin – Politisi kelahiran tahun 1968 silam ini disahkan menjadi Anggota DPRD Provinsi NTB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.52-662 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi NTB, tanggal 22 Maret 2018.

Regulasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016. Pada pasal 139 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. (ms)

Artikulli paraprakDPRD NTB SAHKAN EMPAT RAPERDA MENJADI PERDA
Artikulli tjetërPidato terpanjang TGB “sepanjang sejarah”