Mataram – Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB usul prakarsa kepala daerah Nusa Tenggara Barat telah disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (perda) 26 Maret lalu pada Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB).
Empat buah raperda tersebut adalah :
- Raperda tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah, Kedua, Raperda;
- Raperda tentang Bale Mediasi;
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Sementara itu di hari yang sama, digelar juga Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Pengusul terhadap dua buah Raperda Usul Prakarsa Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB dan Penyampaian hasil reses pada masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Agenda selanjutnya yaitu Pandangan Fraksi-fraksi DPRD NTB dan Anggota DPRD NTB lainnya terhadap dua raperda tersebut dilanjutkan pada Sidang Paripurna ke-2 pada hari Selasa, 27 Maret dilanjutkan dengan
Agenda berikutnya yaitu Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-fraksi dan Anggota DPRD NTB lainnya terhadap dua buah raperda tersebut serta Persetujuan DPRD NTB terhadap dua buah raperda tersebut, yang direncanakan akan digelar pada Rapat Paripurna hari Rabu, 28 Maret.
Dua buah raperda usul prakarsa Bapemperda DPRD NTB tersebut yaitu :
- Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi NTB, dan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(ms)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.