Kunjungan Kerja Pansus IV DPRD Provinsi NTB yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta.. Kegiatan Kunjungan Konsultasi di pimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Provinsi NTB – Hamdan Kasim. Kunjungan Konsultasi tersebut di terima oleh Anggota Komisi V DPR RI Bapak Haji Abdul Hadi di dampingi oleh Anggota Tim Ahli Komisi V DPR RI dan Kabag Sekretariat DPR RI.
Dalam agenda Kunjungan Konsultasi tersebut ada beberapa hal yang di sampaikan oleh Bapak Hamdan Kasim selaku Ketua Pansus IV DPRD Provinsi NTB antara lain : Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 tentang Jasa Kontruksi baik itu terkait mekanisme Pengawasan, terkait sangsi terhadap pelanggaran2 yang di lakukan oleh penyedia jasa (kontraktor), perlu adanya regulasi khusus terhadap keberpihakan pengusaha lokal ,perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang No.2 Tahun 2017 serta beberapa hal yang menjadi masukan dari Anggota Pansus IV DPRD Provinsi NTB seperti akses jalan alternatif, di harapkan adanya dukungan anggaran yang bersumber dari APBN terhadap pembangunan jalan lingkar utara.
Terkait beberapa hal di atas Bapak Haji Abdul Hadi selaku Anggota Komisi V DPR RI menyampaikan apa yang menjadi masukan akan menjadi catatan untuk nantinya di tindak lanjuti dalam revisi perubahan Undang- Undang No.2 Tahun 2017.(Zoh)
(Jakarta, 9 Januari 2025)











