Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus III beserta Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB ke Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Digital RI diterima oleh Ibu Dwi Elfrida Simanungkalit, S.IP., M.MPA. dengan mengetengahkan sejumlah isu krusial seperti tingginya angka blank spot/area yang tidak terjangkau jaringan komunikasi dan informatika di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat, serta Konsep Jaringan RT/RW Net yang menggunakan jaringan kabel menyebabkan pemasangan sarana prasarana telekomunikasi dan informatika di wilayah perdesaan yang memiliki topologi dan topografi wilayah yang komunal serta memiliki jarak yang berjauhan.
Adapun terkait dengan blank spot disampaikan oleh Ibu Dwi bahwa Komdigi memiliki program Bakti Kominfo dimana Pemerintah membuka akses ketertinggalan komunikasi dan informatika di daerah-daerah yang tidak tercover oleh jaringan telekomunikasi. Program Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diutamakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan Lokpri (lokasi prioritas) untuk membuka isolasi komunikasi di daerah yang tidak terjamah layanan telekomunikasi (blank spot). Khusus di wilayah Nusa Tenggara Barat, fokus program ini ada di Pulau Sumbawa guna diharapkan mampu membuka akses dan jaringan telekomunikasi di wilayah terpencil di NTB.
Masih adanya blank spot di Nusa Tenggara Barat akan di cek kembali dan diharap agar Pemerintah Daerah mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Komdigi guna mengakses Program Bakti untuk Negeri. Dengan adanya Program ini diharapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait dapat mengajukan secara daring untuk dapat mengakses Program tersebut.Adapun terkait dengan RT/RW Net diperoleh informasi bahwa RT/RW Net adalah jaringan komputer mandiri yang dibuat oleh masyarakat secara swadaya untuk menghubungkan komputer antar rumah dalam satu RT/RW atau Desa. Tujuan pembuatan jaringan komputer antar rumah adalah agar semua rumah yang terhubung ke jaringan RT/RW Net bisa dialiri akses internet. Konsep jaringan RT/RW Net sudah ada sejak tahun 2000-an tetapi menjadi sangat marak akhir-akhir ini setelah wabah Covid-19 dan diberlakukannya WFH. Dalam pelaksanaan RT/RW Net disampaikan oleh Ketua Pansus III – Ali Usman Ahim, S.H., M.H., “Pengelolaan jaringan RT/RW Net menjadi persoalan tersendiri dari penyediaan jaringan kabel yang semerawut dan tidak sesuai dengan topologinya. Disamping itu permasalahan lain yang timbul adalah kualitas kecepatan yang kurang memadai. Ekosistem RT/RW Net diharapkan dapat memberikan ruang dan akses terhadap informasi kepada masyarakat di seluruh pelosok wilayah. Akan tetapi penerapan di tingkat bawah masih belum terpola dengan baik. Sehingga dengan pembahasan Ranperda Perubahan kedua Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat menyempurnakan sejumlah persoalan yang masih terjadi di Nusa Tenggara Barat di sektor Komunikasi dan Informatika”. (Mi)
(Kamis, 9 Januari 2024)








