Beranda 2025 Kunjungan Banggar DPRD Provinsi NTB ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI...

Kunjungan Banggar DPRD Provinsi NTB ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Terkait Efisiensi Anggaran pada Pemerintah Daerah

825

Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi pelaksanaan efisiensi anggaran pada pemerintah daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting terkait kebijakan efisiensi anggaran dibahas secara mendalam. Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang memimpin pertemuan ini, mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

 

Beberapa Hal Penting yang Disampaikan Dalam Kunjungan Ini adalah sebagai Berikut:

 

Kewajiban untuk Mengikuti Surat Edaran (SE): Semua instansi pemerintah daerah wajib mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri.

 

Perubahan APBD di Bulan Mei: Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan dilakukan pada bulan Mei 2025. Perubahan ini terkait dengan penyesuaian anggaran yang dikurangi, dan hasil efisiensi anggaran tersebut harus disesuaikan dalam APBD perubahan.

 

Penyesuaian Anggaran pada APBD Perubahan: Pemda diminta untuk menyesuaikan anggaran yang telah dikurangi sesuai dengan APBD perubahan yang sedang disusun. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran yang optimal di setiap sektor pemerintahan.

 

Pemantauan oleh Kemendagri: Kemendagri akan memantau pelaksanaan efisiensi anggaran terkait dengan pengalokasian dana untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perjalanan dinas (perjadin), yang menjadi sektor wajib dengan mandatory standing.

 

Efisiensi Anggaran di Kementerian: Selain itu, Kemendagri juga menekankan bahwa kementerian terkait juga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

 

Panggilan DPRD kepada Eksekutif: DPRD, khususnya Banggar, memiliki wewenang untuk memanggil eksekutif guna menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran tersebut. Hal ini bertujuan agar segala kebijakan anggaran yang diambil dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

 

Penyesuaian Dana Transfer sesuai PMK 29: Pemda juga diminta untuk menyesuaikan dana transfer daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 yang mengatur tentang mekanisme pengalokasian dana transfer.

 

Pengelolaan Anggaran yang Dialokasikan untuk Pemerintah Pusat: Hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemda akan dialokasikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pengelolaan fisik yang ada di daerah, bekerja sama dengan satuan kerja (satker) yang ada di daerah.

 

Penyesuaian dengan Instruksi Pemerintah Pusat: Pemda diminta untuk selalu menyesuaikan dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal efisiensi anggaran. Hal ini untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran.

 

Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan efisiensi anggaran dapat berjalan dengan efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah yang maksimal.

 

Melalui koordinasi yang intens antara DPRD, dan Pemerintah Pusat, diharapkan kebijakan efisiensi anggaran ini dapat membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan di Provinsi NTB.

 

Selasa, 29 April 2025

(ms)