Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memacu penyelesaian pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tahun 2026. Upaya ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral yang dilaksanakan pada 12 hingga 14 April 2026, bertempat di Ballroom Hotel Aruna Senggigi.
Dalam sambutannya saat membuka FGD, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga harus mengedepankan kualitas serta mampu diaplikasikan secara nyata di tengah masyarakat.
“Raperda jangan hanya bicara kuantitas, tetapi harus berkualitas dan harus aplikatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, SH., MH., menyampaikan bahwa forum diskusi ini menunjukkan pentingnya pendekatan solutif terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk isu pertambangan rakyat.
“Jangan sampai Perda yang kita susun hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah di lapangan. Karena masyarakat tidak menunggu kesempurnaan regulasi—mereka menunggu kepastian dan keadilan. Semoga hasil diskusi ini benar-benar kita kawal hingga menjadi kebijakan yang hidup dan bermanfaat,” ungkapnya.
Adapun lima Raperda strategis yang tengah dibahas meliputi: perubahan regulasi Bale Mediasi sebagai penguatan kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa; perlindungan dan pemberdayaan petani; fasilitasi pencegahan bahaya pinjaman online ilegal dan judi online; tata kelola sumbangan dana pendidikan pada satuan pendidikan menengah; serta pelaksanaan delegasi kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Hingga hari kedua, kegiatan telah diisi dengan paparan narasumber serta diskusi kelompok untuk masing-masing Raperda guna merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan pada saat penutupan.
FGD ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 April 2026, dengan agenda finalisasi kesimpulan dan perumusan rekomendasi akhir untuk setiap Raperda. Hasil dari rangkaian diskusi ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi Bapemperda DPRD NTB dalam menyempurnakan draf regulasi sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Melalui proses yang partisipatif, DPRD NTB berharap dapat melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat NTB.










