Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD NTB – Baiq Indiawati, S.IP. menerima aksi unjuk rasa dari Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) NTB. Aksi dilakukan sehubungan dengan adanya:
1. Dugaan Tindak Pidana atas aktivitas galian C yang beralokasi di Balas, Maluk – KSB, Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggelapan pajak, penyalahgunaan perizinan, dan laporan keuangan fiktif serta kejahatan lingkungan dan koorporasi yang diduga dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast Tbk. yang beraktifitas di Maluk – KSB.
Massa aksi meminta agar DPRD NTB segera menyelenggarakan Hearing dengan menghadirkan Pihak dan Dinas terkait.
(Jum’at, 14 Juni 2024)

















