Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. membuka kegiatan Studi Dokumen Dalam Rangka Evaluasi 5 (lima) buah Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, diselenggarakan di Aruna Hotel – Senggigi.
5 (lima) buah Peraturan Daerah (Perda) prakarsa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni:
1. Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
2. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Perikanan Sumber Daya Perikanan;
3. Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
4. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
5. Perda Provinsi NTB Nomor 10 Tabun 2021 tentang Desa Wisata.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari 6 sampai dengan 8 Agustus 2024 ini ditutup oleh Akhdiansyah, S.Hi. selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(6 – 8 Agustus 2024)




















