Beranda Berita DPRD NTB Tolak Penjualan Aset BIL

DPRD NTB Tolak Penjualan Aset BIL

1302

Mataram, Jubi/Antara – DPRD Nusa Tenggara Barat menolak langkah Pemerintah Provinsi yang akan menjual seluruh aset yang ada di Bandara Internasional Lombok kepada PT Angkasa Pura I.

Anggota Komisi III DPRD NTB Ruslan Turmuzi di Mataram, Kamis (8/1) sangat menyayangkan sikap Gubernur NTB TGH Zainul Majdi yang akan menjual seluruh aset pemerintah daerah yang ada di Bandara Internasional Lombok (BIL).

“Dalam persoalan ini tentu kami tidak sependapat. Bagi kami opsi menjual aset daerah bisa saja dilakukan asalkan tidak seluruhnya,” kata Ruslan Turmuzi.

Sebab, kata dia, dari sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, ada beberapa aset yang akan memberikan keuntungan bagi daerah nantinya, seperti investasi taxiway maupun apron bandara. Sehingga, pemerintah daerah disarankan untuk tetap berinvestasi di BIL.

Karena itu, baginya, keputusan yang di ambil oleh orang nomor satu di NTB itu, terlalu tergesa-gesa dan terkesan terlalu dipaksakan. Padahal, seharusnya pemerintah memikirkan dampak dan akibat jika nanti seluruh aset itu dimiliki PT Angkasa Pura I.

Seharusnya, menurut dia, sebelum memutuskan hal tersebut. Gubernur NTB sebaiknya melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek, yang meliputi aspek politis, aspek kewenangan, dan aspek bisnis dari investasi yang sudah ditanamkan di BIL.

“Ketiga aspek itu saling berkaitan dan memegang peranan penting. Kalau, kemudian ini kita jual seluruhnya, jangan heran nanti kita akan terasa asing berada di rumah sendiri. Karena seluruh kewenangan kita terhadap BIL sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Selain itu, dirinya mempertanyakan alasan dibalik Pemprov NTB yang akan melepas aset tersebut, sebab jika alasan pemerintah tidak memiliki keuntungan dari hasil berinvestasi di BIL, merupakan pikiran keliru.

“Perlu diketahui, APBD NTB tidak dalam posisi defisit, sehingga opsi menjual aset adalah kebijakan yang keliru. Kalaupun mereka beralasan selalu merugi sehingga belum bisa memberikan deviden kepada daerah, apa buktinya,” jelas politisi dari PDIP ini.

Untuk itu, pihaknya tidak ingin melihat keputusan yang diambil Pemprov, hanya karena mendengar cerita saja, lantas kemudian percaya dengan semua alasan yang belum tentu teruji kebenarannya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Kesejahteraan Setda NTB HL Syafi’i, mengatakan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi menyetujui penawaran PT Angkasa Purat (AP) I untuk melepas seluruh aset yang ada di BIL.

“Jadi kita telah setuju untuk melepas aset yang ada di BIL untuk dibeli Angkasa Pura. Keputusan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur NTB,” katanya.

Menurut dia, keputusan untuk melepas aset itu, telah melalui kajian dan pertimbangan yang cukup matang. Sebab, dari beberapa kajian yang dilakukan, Pemprov NTB baru akan menikmati deviden dari PT AP pada tahun 2025.

“Tentu bagi kita ini waktu yang cukup lama. Itupun kalau, kita diberikan deviden jika PT AP memperoleh keuntungan. Namun, semenjak beroperasi pada tahun 2011 PT AP sendiri selalu merugi. Di tahun 2014 ini saja mereka merugi Rp40 miliar,” jelasnya.

Selain itu, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB ini, Pemprov yang kini dipimpin Gubernur NTB TGH Zainul Majdi tidak ingin menyisakan masalah kepada pemimpin selanjutnya setelah dirinya tidak lagi menjadi gubernur.

“Itulah mengapa kita memutuskan untuk melepas seluruh aset yang ada di BIL kepada PT AP,” tegasnya.

Ia menambahkan, keinginan AP untuk membeli aset itu sudah sejak lama diutarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Namun, baru kali mendapat persetujuan dari Gubernur NTB.

Akan tetapi, meski Pemprov NTB menyetujui seluruh aset tersebut dijual ke AP. Pemprov tentu tidak ingin gegabah melepas begitu saja tanpa melibatkan tim apraisel.

“Makanya nanti ada tim apresel yang akan menghitung nilai aset tersebut. Sebab, setiap tahun nilai aset itu selalu bertambah,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Syafi’i, jika tidak ada aral melintang paling lambat sebelum akhir tahun 2015, seluruh proses penjualan aset milik Pemprov NTB ke pihak AP akan bisa dituntaskan. Namun, semua itu juga kembali kepada hasil penghitungan tim apresel dan persetujuan DPRD NTB. (*)