Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua I – Lalu Wirajaya, S.Sos., dan Anggota Komisi V – H. Didi Sumardi, S.H., menerima massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB yang menyampaikan aspirasi mereka mencabut Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Aksi tersebut berlangsung di gerbang utama DPRD NTB.
Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Cabut UU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI.
2. Menghentikan seluruh proses pembahasan RUU yang tidak transparan, tertutup, anti-demokrasi, dan tidak melibatkan rakyat.
3. Menghentikan keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian dan instansi pemerintah.
4. Menarik seluruh personel TNI dari kawasan pengembangan program prioritas pemerintah, seperti Food Estate, Prona, dan MBG.
5. Menghentikan segala bentuk intimidasi oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat serta mengadili oknum yang terlibat dalam kasus intimidasi terhadap almarhum Rizkil Watoni.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.M., menyampaikan bahwa terdapat dua jalur yang sedang berjalan dalam menyikapi revisi UU TNI, yakni melalui aspirasi dari masyarakat di seluruh Indonesia serta melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya menghormati kedua jalur ini, dan kita harus menunggu keputusan dari Presiden. DPRD NTB sebagai lembaga belum mengambil keputusan terkait tuntutan ini. Aspirasi yang disampaikan akan kami bahas secara kolektif di internal DPRD. Setelah itu, hasil pembahasannya dapat dilihat lebih lanjut. Kita punya semangat yang sama, maka dari itu saya akan menandatangani tuntutan adik-adik sekalian.” ujar Ketua DPRD NTB saat menerima massa aksi.
Setelah aspirasi diterima dan ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawasan dan pengamanan aparat kepolisian dari Polresta Mataram.
Selasa, 25 Maret 2025








