Beranda Berita DPRD NTB Gagas Perda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

DPRD NTB Gagas Perda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

1235

Mataram – Peraturan Daerah (perda) merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Perda berada pada urutan paling bawah. (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Salah satu Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Fungsi Legislasi terkait dengan Pembentukan Perda. Dalam urusan ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang paling berperan adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Salah satu tugasnya adalah menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan Dewan.

Bapemperda DPRD Provinsi NTB pada Triwulan kedua Tahun 2018 ini tengah menggodok dua buah perda yaitu perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTB dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Secara teknis dua buah raperda tersebut telah melalui tahapan perancangan dan penyusunan dan saat ini berada pada tahap pembahasan. Sebagai bagian dari tahapan pembahasan, hari ini, senin (15 Mei) digelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi NTB di Udayana, Mataram. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. – rapat paripurna yang pertama ini dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang mendengarkan penjelasan Bapemperda terhadap dua buah Raperda tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda H. Makmun, S.H., S.Pd., M.Kn.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setelah lulus di tahap pembahasan diperlukan beberapa tahapan lagi agar raperda menjadi perda yaitu tahap Pengesahan atau Penetapan, dan Pengundangan.(ms)

Artikulli paraprakAMPKB NTB Tumpahkan Aspirasi di Udayana
Artikulli tjetërBahas RZWP3K, Sumatera Utara kunjungi NTB