KEGIATAN DPRD NTB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penjaringan awal usulan Raperda untuk tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pleno Lantai III Sekretariat DPRD NTB, dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Ali Usman Ahim, S.H., M.H., dan dihadiri Pimpinan serta Anggota Bapemperda, tenaga ahli, serta perwakilan Sekretariat DPRD NTB.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas enam usulan Raperda yang diajukan oleh berbagai komisi dan fraksi, di antaranya Raperda tentang Balai Mediasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Fasilitasi Pencegahan Pinjaman dan Judi Online Ilegal. Sementara itu, usulan Raperda tentang Pengendalian Tenaga Kerja Asing dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena di luar kewenangan pemerintah provinsi.
Rapat juga menyepakati perlunya koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah seperti Biro Hukum, Dinas ESDM, Bappenda, Diskominfotik, Kesbangpoldagri, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyamakan persepsi terkait substansi dan kewenangan masing-masing Raperda. Ketua Bapemperda menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat NTB.
Senin, 6 Oktober 2025







