Sekretariat DPRD Provinsi NTB (Mataram) – Dana Hibah Bantuan Sosial (bansos) untuk lembaga atau Kelompok Masyarakat (pokmas) yang sampai saat ini belum terbayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB (BPKAD NTB) masih menjadi polemik di masyarakat. Banyak pokmas yang belum terbayarkan hibahnya mengeluhkah tidak informatifnya pemerintah dalam hal ini BPKAD NTB dalam menjelaskan ke publik alasan-alasan kenapa dana hibah bansos tersebut ternyata tidak bisa dicairkan.
Terkait dengan hal ini, atas permohonan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM NTB), Sekretariat DPRD Provinsi NTB memfasilitasi hearing/dengar pendapat antara APPM NTB dengan Anggota DPRD Provinsi NTB bersama Jajaran Pemerintah Provinsi NTB, pada Rabu 6 Februari 2019.
Anggota Dewan yang hadir dalam hearing ini adalah H. Abdul Hadi, S.E., M.M. sekaligus sebagai pimpinan rapat, Drs. H. Ruslan Turmuzi, H. M. Sakdudin, S.H., dan H. Abdul Tholib, S.Sos. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Sekretaris BPKAD Drs. H. Zainul Islam, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Nursalim, S.Sos, M.M dan dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, S.H.
Salah seorang ketua kelompok budi daya ikan dari Pringgarata Lombok Tengah, mengatakan bahwa akibat tidak cairnya dana ini, dirinya dicurigai oleh anggotanya tidak transparan bahkan sempat mendapat cacian dari para anggota seolah-olah dana itu dipakai olehnya. Begitu juga yang dialami oleh Haji Muhammad Sahwan Ketua Kelompok Tani Ternak Tunas Ridho dari Batu Tulis, Jonggat, Lombok tengah. “Masyarakat mencurigai kami memakan dana ini” keluhnya.
Menurut penjelasan Sekretaris BPKAD H. Zainul Islam, syarat pencairan permohonan dana hibah bansos, kelompok masyarakat penerima hibah memang harus memiliki SK Gubernur tentang Penerima Dana Hibah dan wajib menandatangani basah dokumen permintaan pembayaran termasuk kwitansi bermaterai. Namun, karena kondisi keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2018 yang tidak memungkinkan sehingga Pemerintah NTB dengan anggaran yang ada harus memprioritaskan pembayaran untuk kegiatan yang sifatnya wajib. “Hibah bansos sifatnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan ternyata pada detik-detik terakhir kita tidak mampu membayar” terangnya.
H. Zainul Islam juga menambahkan bahwa dana hibah bansos tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp. 338.198.391.773 (tiga ratus tiga puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan telah terbayarkan sebesar Rp. 301.091.200.433,- (tiga ratus satu milyar Sembilan puluh satu juta duaratus ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah). Sisa yang belum terbayarkan sebesar Rp. 37.107.191.340 (tiga puluh tujuh milyar seratus tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah). “89 porsen dana hibah ini telah dicairkan, sedangkan sisa 37 milyar yang belum terealisasi ini, 15, 874 milyar sudah dibuatkan dokumen SPM dan sisanya 21, 233 milyar belum diusulkan oleh pokmas penerima sesuai SK Gubernur” ungkap Sekretaris BPKAD NTB ini.
Sementara itu Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Drs. H. Ruslan Turmuzi menegaskan bahwa eksekutif dalam hal ini BPKAD NTB harus merumuskan solusi atas masalah ini dan menerangkan secara resmi kepada publik keadaan yang sebenarnya, agar di tingkat masyarakat tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan.(ms)