DPRD NTB menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda:
1. Penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan enam Raperda, terdiri dari lima Raperda prakarsa DPRD dan satu Raperda prakarsa Gubernur.
2. Pengambilan keputusan DPRD NTB terhadap persetujuan enam Raperda tersebut.
3. Penyampaian pendapat akhir Gubernur NTB.
Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., dan dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta insan pers.
Penyampaian laporan diawali dengan laporan Ketua Pansus RPJMD 2025–2029 – H. Hasbullah Muis Konco. Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi kompas strategis pembangunan NTB lima tahun ke depan. Ia menggarisbawahi Triple Agenda NTB: pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan berbasis industri pertanian, dan menjadikan NTB destinasi wisata berkelas dunia. “Arah ini harus benar-benar terimplementasi, bukan hanya tertulis di atas kertas” penyampaian dari Ketua Pansus RPJMD 2025–2029.
Selanjutnya, Juru Bicara Pansus I – H. Syamsul Fikri, S.Ag., M.M., menyampaikan laporan pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap PP Nomor 1 Tahun 2023, terutama terkait tertib administrasi pengelolaan aset daerah seperti kendaraan dinas dan rumah negara. “Kita memastikan sinkronisasi aturan dan pengelolaan aset yang akuntabel, sehingga menunjang kinerja DPRD” tuturnya.
Juru Bicara Pansus IV – Hj. Sitti Ari, S.P., menyampikan hasil pembahasan perubahan Perda tentang jasa konstruksi ke hadapan forum. Pansus menegaskan perlunya memperkuat peran pelaku lokal dalam setiap proyek pembangunan. Dalam kesempatan ini Hj. Sitti Ari, S.P. menyampaikan “Selama ini, kontribusi pelaku usaha lokal masih minim dalam proyek strategis. Perubahan perda ini memberi ruang lebih besar bagi mereka, sekaligus mengikuti perkembangan regulasi nasional di sektor konstruksi”.
Juru Bicara Pansus V – H. Yasin, M.M., Inov., menyampaikan hasil pembahasan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika. Dengan semangat, ia mengatakan, “Kita ingin KEK Mandalika semakin kompetitif, menarik minat investasi, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat”.
Juru Bicara Pansus VI – TGH. Sholah Sukarnawadi, M.A., menyoroti kondisi sejumlah terminal tipe B yang belum berfungsi maksimal. “Perubahan ini mengatur perbaikan fasilitas, pengelolaan, dan manajemen agar terminal kembali menjadi simpul transportasi yang hidup dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Pansus III, yang membahas perubahan kedua Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, menyerahkan laporan akhir pembahasan secara tertulis kepada pimpinan sidang. Dalam laporannya, Pansus menekankan perlunya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, penanganan blank spot di sejumlah wilayah, peningkatan kapasitas SDM, serta penyediaan infrastruktur komunikasi yang memadai. Perubahan perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memajukan layanan komunikasi dan informatika di NTB.
Pada agenda terakhir, dalam sambutannya Gubernur NTB – Dr. Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan “Semangat dan hubungan baik ini harus terus kita jaga. Kita ingin seluruh regulasi yang lahir dari forum ini mengatur pembangunan ke arah kemajuan dan melindungi masyarakat”.
Sidang paripurna hari itu menjadi penegasan peran DPRD NTB sebagai mitra sejajar pemerintah daerah. Keenam perda yang disahkan diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan Nusa Tenggara Barat.
Senin, 11 Agustus 2025











