Beranda 2025 Rapat Paripurna DPRD NTB: Penjelasan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 oleh...

Rapat Paripurna DPRD NTB: Penjelasan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 oleh Gubernur NTB, Propemperda 2026, dan RKT 2025/2026

1375

KEGIATAN DPRD NTB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Rinjani, Kantor Gubernur NTB ini merupakan Paripurna ke-1 dengan empat agenda utama yang menjadi dasar kerja awal pada tahun sidang berjalan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB yang membacakan penjelasan Gubernur NTB terhadap Nota
Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2026, serta unsur Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, tamu undangan, dan jajaran sekretariat dewan.

Agenda Paripurna: Penjelasan Nota Keuangan hingga Penetapan Propemperda

Rapat Paripurna ke-1 ini memuat empat agenda pokok, yaitu:

  1. Penjelasan Gubernur NTB terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
    2. Penjelasan Bapemperda terhadap rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
    3. Penjelasan Badan Musyawarah (Bamus) terhadap Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2025/2026.
    4. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Propemperda 2026 dan RKT 2025/2026.

Penjelasan Gubernur NTB: Fokus APBD 2026 pada Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan

Dalam penjelasan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur NTB, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan APBD TA 2026 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA–PPAS 2026 yang telah ditandatangani bersama DPRD. Proses penganggaran tahun ini diarahkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik di NTB.

Gubernur menegaskan bahwa program prioritas APBD 2026 difokuskan pada:

  • Pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas utama.
  • Ketahanan pangan, sejalan dengan visi menjadikan NTB sebagai lumbung pangan nasional.
  • Pengembangan ekosistem industri berbasis agromaritim, mengingat karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan.
  • Penguatan sektor pariwisata berkelanjutan, meliputi peningkatan fasilitas, aksesibilitas, dan kualitas destinasi.

Penjelasan mengenai postur anggaran disampaikan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah
    Pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan Rp5,64 triliun, turun sekitar Rp690 miliar dari APBD Murni 2025.
    Rinciannya:
    – PAD naik 21,2% menjadi Rp3,04 triliun.
    – Pendapatan Transfer turun 31,2% menjadi Rp2,48 triliun.
    – Pendapatan lain-lain yang sah turun 45,7%.
    Penurunan terutama disebabkan kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan DAU, DBH, dan DAK.
  2. Belanja Daerah
    Belanja daerah tahun 2026 direncanakan Rp5,75 triliun, berkurang sekitar Rp481 miliar dibanding APBD Murni 2025.
  3. Pembiayaan Daerah
    Terdapat defisit sebesar Rp111,2 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dari SILPA sebesar Rp234 miliar dan pembayaran pokok utang sebesar Rp122,7 miliar.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran ini disusun untuk memastikan keberpihakan fiskal bagi kesejahteraan masyarakat NTB.

Bamus DPRD NTB Jelaskan RKT 2025/2026: Agenda Padat dalam Tiga Masa Sidang

Penjelasan mengenai Rencana Kerja Tahunan (RKT) disampaikan oleh Anggota Badan Musyawarah DPRD NTB, Hj. Sitti Ari, SP. RKT tersebut disebut sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman kerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan selama satu tahun sidang.

RKT disusun untuk memperkuat tiga fungsi utama DPRD:

  • Pembentukan Perda
  • Penganggaran
  • Pengawasan

Dalam penjelasannya, Hj. Sitti Ari menegaskan bahwa:
“RKT 2025/2026 dirancang untuk mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran, dan Pengawasan. Jadwal yang padat telah diatur secara rinci untuk memastikan produk legislasi dan pengawasan anggaran berjalan tepat waktu, mulai dari penyusunan Propemperda hingga Pengawasan APBD”

Anggota Banmus DPRD NTB – Hj. Sitti Ari, S.P.

Rincian Jadwal Berdasarkan Masa Sidang

  • Masa Sidang I (Sep–Des 2025): Pembahasan Perubahan APBD TA 2025 dan APBD Induk TA 2026.
  • Masa Sidang II (Jan–Apr 2026): Pembahasan LKPJ Kepala Daerah TA 2025, Uji Publik, dan FGD Raperda Prakarsa DPRD.
  • Masa Sidang III (Mei–Agu 2026): Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 serta KUA–PPAS 2027.

Selain agenda kerja internal, RKT juga memuat kegiatan lapangan seperti Reses dan Sosialisasi Raperda untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bapemperda Sampaikan Propemperda NTB 2026: 16 Raperda Prioritas Disepakati

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Usman Ahim, SH., MH, menyampaikan penjelasan resmi mengenai Propemperda Provinsi NTB Tahun 2026. Sebanyak 16 judul Raperda ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahun depan.

Propemperda 2026 disusun berdasarkan:
– Permendagri 80/2015 jo. 120/2018
– UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
– UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Proses penyusunannya dilakukan secara harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Rincian 16 Raperda terdiri dari dua kategori:

1. Usul Prakarsa DPRD (7 Raperda – seluruhnya luncuran)
Di antaranya:
– Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal NTB
– Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online

2. Usul Prakarsa Pemerintah Daerah (9 Raperda – seluruhnya baru)
Meliputi:
– Raperda Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Raperda Pengembangan, Tata Niaga, dan Perlindungan Petani Tembakau
– Raperda terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan APBD TA 2027

Ketua Bappemperda DPRD NTB – Ali Usman Ahim, S.H., M.H.

Ketua Bapemperda menegaskan:
“Hukum daerah bukan sekadar teks regulatif, tetapi adalah instrumen kepemimpinan publik. Setiap Perda yang kita bentuk harus menjadi pilar kepastian hukum, instrumen kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus wujud komitmen moral DPRD kepada rakyat Nusa Tenggara Barat”

Penetapan Keputusan DPRD
Di akhir rapat, DPRD Provinsi NTB secara resmi menetapkan:
– Propemperda NTB Tahun 2026
– RKT DPRD NTB Tahun 2025/2026
Penetapan ini menjadi tonggak awal pelaksanaan agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD NTB untuk satu tahun sidang ke depan.

Senin, 24 November 2025.