Beranda 2026 Rapat Paripurna DPRD NTB: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 1 (satu) Buah Raperda...

Rapat Paripurna DPRD NTB: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 1 (satu) Buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

851

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Gubernur NTB tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (10/3/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB, Lalu Wirajaya, S.Sos. Turut hadir Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil, serta Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir. Hadir pula para anggota DPRD Provinsi NTB, unsur FORKOPIMDA lingkup Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta insan media.

Dalam rapat tersebut, hadir mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Budi Herman, S.H., M.H.

Melalui forum paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Provinsi NTB menyampaikan pandangan umum, catatan, serta berbagai masukan terhadap Raperda dimaksud sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, guna memberikan masukan, penajaman substansi, serta memastikan bahwa materi muatan Raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Fraksi Golkar menekankan perlunya kajian komprehensif terhadap rencana penyesuaian pajak dan retribusi daerah serta ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Fraksi ini juga meminta kejelasan landasan hukum perubahan Perda sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Fraksi Golkar mengingatkan agar kebijakan penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta dampaknya terhadap iklim investasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Fraksi ini juga menegaskan bahwa peningkatan pajak dan retribusi harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan tata kelola keuangan daerah guna mencegah kebocoran anggaran.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyetujui Rancangan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi DPRD. Fraksi ini meminta penjelasan mengenai variabel pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat sebagai dasar penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Fraksi Gerindra juga menilai perubahan Perda diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta local taxing power, dengan dukungan sumber daya manusia di bidang perpajakan yang kompeten. Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong inovasi dan digitalisasi sistem penerimaan daerah serta mengusulkan kajian terkait penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.

Fraksi PKS menyoroti belum adanya simulasi dan proyeksi yang jelas terkait potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perubahan Perda tersebut. Fraksi ini menilai strategi peningkatan PAD tidak seharusnya hanya bertumpu pada kenaikan tarif dan penambahan objek pungutan, tetapi juga perlu diimbangi dengan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. PKS juga mempertanyakan mekanisme pengawasan kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB serta menyoroti dampak ekonomi dari penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya tata kelola pertambangan rakyat yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Fraksi PPP menekankan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat kecil serta tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku UMKM. Fraksi ini juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi bagi pembangunan daerah. PPP juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak guna mencegah kebocoran pendapatan daerah serta mengoptimalkan potensi PAD dari sektor retribusi parkir dan pemanfaatan aset daerah.

Fraksi Demokrat mendorong optimalisasi PAD melalui perbaikan sistem pemungutan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan daerah. Fraksi ini menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kemampuan masyarakat. Demokrat juga meminta penjelasan terkait kewajiban pelaporan kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan, serta dasar penetapan alokasi biaya pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, Fraksi Demokrat mengapresiasi pengaturan terkait retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan catatan perlunya kejelasan dalam mekanisme pelaksanaannya.

Fraksi PKB menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik. Fraksi ini berpandangan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan dinamika pembangunan daerah. PKB juga meminta penjelasan lebih rinci terkait substansi perubahan dalam Raperda tersebut dan mendorong pembahasan lebih lanjut secara komprehensif melalui Panitia Khusus.

Fraksi PPR menilai bahwa persoalan utama dalam pengelolaan pajak daerah bukan terletak pada besaran tarif, melainkan pada tata kelola pemungutan yang belum optimal serta masih terbukanya potensi kebocoran PAD. Fraksi ini juga menyoroti banyaknya kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di NTB namun tidak membayar pajak di daerah. Selain itu, Fraksi PPR menekankan pentingnya pengawasan terhadap pertambangan rakyat serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah agar peningkatan pajak benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi ABNR menyatakan dukungan terhadap kebijakan penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan untuk melakukan pelaporan dan balik nama kendaraan. Namun demikian, fraksi ini meminta kejelasan terkait data kendaraan, estimasi potensi penerimaan daerah, serta mekanisme verifikasi dan masa transisi bagi masyarakat. Fraksi ABNR juga menyoroti penyesuaian tarif PKB, BBNKB, dan PBBKB agar didasarkan pada perhitungan fiskal yang transparan. Selain itu, fraksi ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap Pajak Air Permukaan serta pengelolaan pertambangan rakyat yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.