Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (11/3). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD NTB, Drs. H. Muzihir, didampingi Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., Wakil Ketua I H. Lalu Wirajaya, S.Sos., dan Wakil Ketua II H. Yek Agil. Turut hadir jajaran Forkopimda, Anggota DPRD Provinsi NTB, pimpinan perangkat daerah, serta insan media.
Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Agenda diawali dengan penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam tanggapannya, Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan tanpa mengesampingkan pelayanan publik.
Salah satu poin strategis yang dijelaskan adalah upaya pendataan kendaraan luar daerah. Pemerintah Provinsi NTB telah memberikan kemudahan melalui program pemutihan pajak kendaraan, pembebasan denda, hingga gratis biaya balik nama (BBNKB). Langkah ini diambil agar pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB segera melakukan registrasi, sehingga berkontribusi langsung pada pendapatan daerah. Atas kesepakatan bersama, Komisi III DPRD NTB resmi ditunjuk sebagai unit kerja yang akan membahas Raperda tersebut secara mendalam pada tingkat selanjutnya.
Penyampaian dan Penyerahan Hasil Reses
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian hasil reses Pimpinan dan Anggota DPRD NTB masa sidang kedua tahun sidang 2025/2026. Dalam sesi ini, perwakilan dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil I hingga Dapil VIII) menyerahkan dokumen rangkuman aspirasi konstituen kepada Pimpinan sidang untuk diteruskan kepada eksekutif. Dokumen tersebut memuat potret kebutuhan riil masyarakat yang mencakup berbagai sektor fundamental. Di bidang infrastruktur dan lingkungan, muncul permintaan masif terhadap penataan jalan lingkungan seperti batu sikat dan rabat beton, drainase pemukiman, serta pembangunan talud penahan longsor dan banjir.
Sementara di sektor pertanian dan ekonomi, konstituen menekankan pentingnya pengadaan alat mesin pertanian modern seperti Combine Harvester dan hand tractor, bantuan bibit unggul, serta penguatan modal usaha bagi kelompok UMKM. Aspirasi sosial keagamaan juga tetap mendominasi melalui usulan bantuan pembangunan tempat ibadah, Ruang Kelas Baru (RKB) bagi yayasan pendidikan, hingga perlengkapan pendukung kegiatan sosial masyarakat seperti terop dan sound system.
Menutup rangkaian agenda tersebut, pimpinan sidang menegaskan bahwa seluruh laporan yang telah disampaikan oleh perwakilan masing-masing Dapil telah dirangkum menjadi satu kesatuan dokumen resmi. Laporan hasil reses tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan dokumen ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar aspirasi yang telah diserap oleh anggota dewan dapat terakomodasi dalam program pembangunan Pemerintah Provinsi NTB ke depan.










