KEGIATAN SEKRETARIAT DPRD NTB
Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Indra Alamsyah, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB di Ruang Rapat Gedung B Kantor KPU NTB.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, M.H., dan diikuti oleh perwakilan 18 Partai Politik, Selain Sekretariat DPRD NTB, turut menjadi pemateri perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB.
Dalam paparannya, Indra Alamsyah menyampaikan materi bertajuk “Tugas Fasilitasi Sekretariat DPRD dalam Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD.”
Ia menekankan pentingnya ketaatan hukum, netralitas administratif, serta koordinasi antar lembaga dalam setiap tahapan proses PAW, mulai dari penerimaan usulan partai politik hingga pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota PAW.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki posisi strategis sebagai penghubung administratif dan protokoler antara pemerintah daerah, KPU, dan Kemendagri. Fasilitasi yang baik, katanya, akan menjamin kelancaran proses PAW serta menjaga legitimasi kelembagaan DPRD.
Jum’at, 28 November 2025










