Beranda Umum Paripurna DPRD NTB: Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD...

Paripurna DPRD NTB: Penjelasan Gubernur atas Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025

547

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Utama Rinjani, Kantor Gubernur NTB, dengan agenda utama Penjelasan Gubernur NTB terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov NTB, serta para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., hadir mewakili Gubernur NTB untuk menyampaikan penjelasan terkait Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah korektif guna memastikan anggaran digunakan secara optimal, dengan prioritas pada penyesuaian pendapatan, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta efisiensi belanja daerah.

Secara garis besar, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan naik menjadi Rp6,48 triliun, belanja daerah bertambah menjadi Rp6,49 triliun, sementara pembiayaan netto sebesar Rp6,87 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp167,67 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp160,79 miliar. Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung terwujudnya visi pembangunan NTB Makmur Mendunia.

Senin, 22 September 2025