Beranda 2025 Pansus I DPRD NTB Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Perizinan Berusaha di...

Pansus I DPRD NTB Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Perizinan Berusaha di Daerah

378

Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar, Lantai II Gedung Sekretariat DPRD NTB. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I – Abdul Rauf, S.T., M.M., dan diikuti oleh Anggota Pansus bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB sebagai mitra kerja teknis dalam penyusunan regulasi tersebut.

 

Pembahasan difokuskan pada strategi implementasi agar Raperda ini dapat berjalan secara efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, rapat juga membahas upaya penyelarasan antara substansi Raperda dengan kebutuhan di lapangan, khususnya dalam mendukung pelayanan perizinan yang cepat, terpadu, dan terukur. Pansus I bersama DPMPTSP membahas secara teknis ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam Raperda, termasuk mekanisme pelayanan, pengawasan, serta integrasi sistem perizinan yang mendukung transparansi dan efisiensi.

 

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat peran DPMPTSP sebagai lembaga pelayanan satu pintu yang menjadi garda terdepan dalam mendukung pertumbuhan investasi daerah. Melalui pembentukan regulasi ini, DPRD NTB menargetkan terwujudnya kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor perizinan berusaha.

 

Selasa, 24 Juni 2025